Satgas Pemberantasan Sindikat Kejahatan PMI Perlu Diatur Keppres

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:02 WIB
loading...
Satgas Pemberantasan Sindikat Kejahatan PMI Perlu Diatur Keppres
Dalam kesempatan reses kali ini, Anggota Komisi I DPR Christina Aryani telah mengunjungi Kantor BP2MI di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam kesempatan reses kali ini, Anggota Komisi I DPR Christina Aryani telah mengunjungi Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

(Baca juga: Komnas HAM Ungkap Laporan Deportasi Pekerja Migran dari Malaysia)

"Sebagai bagian kepedulian saya pada pekerja migran yang merupakan konstituen saya di Daerah Pemilihan DKI Jakarta II, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri, saya ingin memastikan langsung upaya-upaya konkret yang dilakukan BP2MI dalam menjamin perlindungan Pekerja Migran kita," ujar Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews.

Christina mengatakan, salah satu isu pokok yang diangkat dalam pertemuannya dengan Kepala BP2MI Benny Ramdhani hari ini adalah perlunya penguatan upaya-upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Terutama menyangkut rencana besar BP2MI untuk membentuk Satuan Tugas Sindikasi Perlindungan PMI Non Prosedural untuk mengakhiri kerja-kerja mafia pengiriman PMI secara ilegal yang kental dengan aspek perdagangan orang," ujar Politikus Partai Golkar ini.

(Baca juga: TKI Bernama Sulasih Kritis di Arab Saudi, Ada Luka Setrika di Tangannya)

Christina mengaku bahwa isu itu menjadi perhatiannya sejak lama karena pangkal dari banyak persoalan PMI selama ini adalah proses pengirimannya yang bermasalah, melewati jalur ilegal atau secara non prosedural. "Dan lebih dari itu kita ingin memerangi praktek-praktek perdagangan orang (human trafficking)," ungkapnya.

Maka itu, Christina mendukung penuh rencana pembentukan Satgas itu dan memberikan catatan bahwa sebaiknya pembentukan Satgas dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan tidak melalui Peraturan Kepala Badan.

"Mengapa Keppres? karena kerja Satgas adalah kerja lintas kementerian/lembaga antara lain melibatkan TNI dan Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian atau lembaga terkait lainnya," ungkapnya.

Melalui Keppres, kata dia, koordinasi antar lembaga akan berjalan lebih baik yang akhirnya bermuara pada kerja efektif dan efisien dari Satgas dalam memberantas mafia pengiriman PMI ilegal yang selama ini menjadi persoalan yang seolah tak pernah selesai.

"Informasi yang kami terima, bahwa draf Keppres sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. Saya berharap Presiden Joko Widodo bisa secepatnya mengeluarkan Perpres ini sehingga kerja-kerja perlindungan PMI kita dapat lebih maksimal lagi dilakukan," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)