Komnas HAM Ungkap Laporan Deportasi Pekerja Migran dari Malaysia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mencatat terjadinya pelanggaran HAM terhadap 900 orang pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia. Ratusan pekerja undocumented itu mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, baik ketika ditahan sementara di Malaysia maupun ketika sampai di lokasi penampungan di Indonesia.
Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan pihaknya menerima pengaduan dari Koalisi Buruh Migran Berdaulat soal kondisi berbagai pelanggran HAM yang dialami pekerja migran undocumented di Sabah-Malaysia yang dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan dan Makassar.
(Baca: Komnas HAM Ungkap Nasib Miris Pekerja Migran di Negara yang Terapkan Lockdown)
Deportasi sebanyak tiga gelombang 900 pekerja migran ini dilaksanakan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Selama tahanan sementara di Sabah mereka diperlakukan tidak manusiawi (termasuk didalamnya mendapatkan cambukan).
Selama proses di Indonesia, lanjut Anam, khususnya di penampungan Makassar, kebutuhan akan obat dan pelayanan medis akibat perlakuan tidak manusiawi di Sabah kurang mendapatkan perhatian.
“Kami akan segera memproses aduan dan audiensi ini dengan cepat, khususnya terkait kebutuhan obat dan pelayanan medis. Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti dengan Kepala BP2MI, gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Gugus Tugas COVID-19,” kata Choirul Anam sebagaimana rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Saksi Disiksa di Polsek, Komnas HAM: Selidiki dan Beri Ganti Rugi)
Anam menambahkan bahwa peristiwa deportasi pekerja migran undocumented pernah terjadi dalam jumlah besar pada tahun 2002 yang jumlahnya 42.000 orang lebih dan masih berulang terus beberapa tahun setelahnya. Karena itu Komnas HAM tetap akan fokus pada orientasi untuk memutus mata rantai keberulangan deportasi ini.
”Bagi Komnas HAM perlindungan buruh migran khususnya yang undocumented di perkebunan sawit Malasyia harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya Presiden dengan menjadikan perlindungan buruh migran sebagai bagian penting dalam diplomasi Presiden,” ujar dia.
Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan pihaknya menerima pengaduan dari Koalisi Buruh Migran Berdaulat soal kondisi berbagai pelanggran HAM yang dialami pekerja migran undocumented di Sabah-Malaysia yang dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan dan Makassar.
(Baca: Komnas HAM Ungkap Nasib Miris Pekerja Migran di Negara yang Terapkan Lockdown)
Deportasi sebanyak tiga gelombang 900 pekerja migran ini dilaksanakan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Selama tahanan sementara di Sabah mereka diperlakukan tidak manusiawi (termasuk didalamnya mendapatkan cambukan).
Selama proses di Indonesia, lanjut Anam, khususnya di penampungan Makassar, kebutuhan akan obat dan pelayanan medis akibat perlakuan tidak manusiawi di Sabah kurang mendapatkan perhatian.
“Kami akan segera memproses aduan dan audiensi ini dengan cepat, khususnya terkait kebutuhan obat dan pelayanan medis. Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti dengan Kepala BP2MI, gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Gugus Tugas COVID-19,” kata Choirul Anam sebagaimana rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Saksi Disiksa di Polsek, Komnas HAM: Selidiki dan Beri Ganti Rugi)
Anam menambahkan bahwa peristiwa deportasi pekerja migran undocumented pernah terjadi dalam jumlah besar pada tahun 2002 yang jumlahnya 42.000 orang lebih dan masih berulang terus beberapa tahun setelahnya. Karena itu Komnas HAM tetap akan fokus pada orientasi untuk memutus mata rantai keberulangan deportasi ini.
”Bagi Komnas HAM perlindungan buruh migran khususnya yang undocumented di perkebunan sawit Malasyia harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya Presiden dengan menjadikan perlindungan buruh migran sebagai bagian penting dalam diplomasi Presiden,” ujar dia.
(muh)