Ruang Lingkup Hukum Entertainment

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:36 WIB
loading...
Ruang Lingkup Hukum Entertainment
Kemala Atmojo - Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Tentang hukum hak cipta, kita semua sudah tahu. Dalam perkembangannya, hukum hak cipta ini hanya menjadi salah satu saja dari apa yang disebut sebagai “Entertainment Law” atau “Hukum Hiburan”. Hukum entertainment ini berisi aneka ketentuan hukum di setiap sektor industri hiburan.

Industri entertainment yang sejak 1945 disebut “show business” dan sering disingkat “show biz” atau “showbiz”, mencakup semua aspek hiburan dari sisi bisnis seperti manajer, agen, produser dan distribusi; serta dari sisi kreatif seperti artis, aktor (performer), penulis, musisi, teknisi, dan lainnya.

Dalam beberapa kasus, hukum entertainment sering tumpang-tindih dengan hukum intelektual properti (intellectual property law) seperti merek dagang (trademark) dan hak cipta (copyright). Hukum entertainment bersentuhan pula dengan hukum ketenagakerjaan, hukum kontrak, hukum pailit, hukum sekuritas, keagenan, imigrasi, hak privasi, iklan, hukum pajak, hukum pidana, hukum asuransi, iklan, media, defamasi, dan hukum internasional.

Sebagian besar praktek hukum entertainment berurusan dengan transaksi, seperti penyusunan kontrak, negosiasi, mediasi, litigasi, dan arbitrase. Bahkan pencemaran nama baik (defamation) berupa fitnah (libel) dan cercaan palsu (slander) tentang seseorang melalui media cetak, siaran, televisi atau media lainnya, hak-hak pribadi (personality rights) dan privasi, juga termasuk bagian dari hukum entertainment.

Jadi hukum entertainment merujuk pada seperangkat hukum yang mengatur industri hiburan, seperti film, televisi, tari, multimedia, musik, teater, dan sebagainya. Hukum entertainment mencakup berbagai topik, seperti hak cipta, hak publik, kontrak, perizinan, pajak, dan sengketa hokum lainnhya. Hukum entertainment sangat penting dalam memastikan bahwa semua pihak dalam industri hiburan beroperasi secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Contoh di sektor perfilman, misalnya, seorang penasehat hukum atau kuasa hukum (attorney) entertainment dari seorang aktris, akan merumuskan isi kontrak untuk berbagai proyek film. Lalu, usai agen (jika ada) merinci pekerjaan aktris tersebut, penasehat hukum tadi melakukan negosiasi dengan agen dan perusahaan pengguna perihal kompensasi, honor atau pembagian keuntungan.

Ketentuan hukum di Amerika Serikat tentang industri entertainment sangat rinci menguraikan dan mengatur bidang-bidang industri entertainment, yaitu (1) hak cipta, (2) merek dagang (trademark), (3) jaminan dan representasi, (4) ganti-rugi (indemnity), (5) billing dan kredit, (6) personal performance.

Ketentuan hukum entertainment di sana juga rinci mengatur hak dan kewajiban agen, manajer dan lawyer di industri entertainment, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan dan jasa-jasa dari hari ke hari industri entertainment di sektor legal dan bisnis. Intinya, kesepakatan orang per orang selalu dinegosiasikan dan dirumuskan secara jelas.

Dalam sebuah perusahaan, seorang kuasa hukum entertainment tidak selalu harus menjadi litigator yang mewakili klien di pengadilan. Di Indonesia, mereka yang tidak mewakili perusahaan di pengadilan ini sering disebut sebagai “bagian hukum internal perusahaan” atau sekadar sebagai konsultan. Jadi, mereka hanya bertugas menyusun rancangan kontrak yang secara tepat mewujudkan hak-hak dan harapan para pihak sesuai hukum yang berlaku pada jurisdiksi hukum tertentu. Sedangkan untuk berpekara di pengadilan diwakili oleh seorang pengacara.

Seorang konsultan atau kuasa hukum entertainment tidak boleh mengabaikan proses litigasi atau putusan pengadilan yang pernah ada. Juga perlu memperhatikan keputusan-keputusan baru dari hakim terhadap kasus-kasus industri entertainment. Sehingga kuasa hukum dan pihak yang terlibat kontrak dapat menghindari kasus dan gugatan hukum yang biasanya menelan biaya besar dan waktu berlarut-larut.

Di Amerika Serikat, jika terjadi sangketa biasanya para pihak memilih mediasi, arbitrase, atau jenis resolusi sangketa alternatif (alternative dispute resolution/ADR) yang lain. Hal ini guna mencegah dan menghindari proses resolusi konflik yang berlarut-larut, mahal, dan tidak efisien jika dilakukan melalui pengadilan. Kecuali tindakan satu pihak sangat serius dan merugikan pihak lain, lalu musyawarah-mufakat gagal, maka cara penyelesaian sangketa melalui gugatan ke pengadilan merupakan solusi untuk mempertahan hak atau mendapatkan kompensasi. Meskipun, peluang menang di pengadilan selalu bergantung poada bukti, saksi, dan keahlian pengacara berargumentasi hukum dalam proses pengadilan.

Konsultan atau kuasa hukum bekerja dengan level kerahasiaan tinggi dan ketat. Maka, hal-hal khusus dari pekerjaannya itu biasanya tertutup dan rahasia. Di Amerika Serikat, saya kira juga di Indonesia, pengajuan kasus hukum entertainment ke pengadilan mensyaratkan keahlian khusus. Misalnya, seorang kuasa hukum (attorney) harus memiliki pemahaman mendalam tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, pengetahuan luas tentang industri entertainment, dan tata cara berperkara di pengadilan. Sebab hukum entertainment merupakan bidang hukum khusus.
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)