Ruang Lingkup Hukum Entertainment
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:36 WIB
loading...
Kemala Atmojo - Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Tentang hukum hak cipta, kita semua sudah tahu. Dalam perkembangannya, hukum hak cipta ini hanya menjadi salah satu saja dari apa yang disebut sebagai “Entertainment Law” atau “Hukum Hiburan”. Hukum entertainment ini berisi aneka ketentuan hukum di setiap sektor industri hiburan.
Industri entertainment yang sejak 1945 disebut “show business” dan sering disingkat “show biz” atau “showbiz”, mencakup semua aspek hiburan dari sisi bisnis seperti manajer, agen, produser dan distribusi; serta dari sisi kreatif seperti artis, aktor (performer), penulis, musisi, teknisi, dan lainnya.
Dalam beberapa kasus, hukum entertainment sering tumpang-tindih dengan hukum intelektual properti (intellectual property law) seperti merek dagang (trademark) dan hak cipta (copyright). Hukum entertainment bersentuhan pula dengan hukum ketenagakerjaan, hukum kontrak, hukum pailit, hukum sekuritas, keagenan, imigrasi, hak privasi, iklan, hukum pajak, hukum pidana, hukum asuransi, iklan, media, defamasi, dan hukum internasional.
Sebagian besar praktek hukum entertainment berurusan dengan transaksi, seperti penyusunan kontrak, negosiasi, mediasi, litigasi, dan arbitrase. Bahkan pencemaran nama baik (defamation) berupa fitnah (libel) dan cercaan palsu (slander) tentang seseorang melalui media cetak, siaran, televisi atau media lainnya, hak-hak pribadi (personality rights) dan privasi, juga termasuk bagian dari hukum entertainment.
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Tentang hukum hak cipta, kita semua sudah tahu. Dalam perkembangannya, hukum hak cipta ini hanya menjadi salah satu saja dari apa yang disebut sebagai “Entertainment Law” atau “Hukum Hiburan”. Hukum entertainment ini berisi aneka ketentuan hukum di setiap sektor industri hiburan.
Industri entertainment yang sejak 1945 disebut “show business” dan sering disingkat “show biz” atau “showbiz”, mencakup semua aspek hiburan dari sisi bisnis seperti manajer, agen, produser dan distribusi; serta dari sisi kreatif seperti artis, aktor (performer), penulis, musisi, teknisi, dan lainnya.
Dalam beberapa kasus, hukum entertainment sering tumpang-tindih dengan hukum intelektual properti (intellectual property law) seperti merek dagang (trademark) dan hak cipta (copyright). Hukum entertainment bersentuhan pula dengan hukum ketenagakerjaan, hukum kontrak, hukum pailit, hukum sekuritas, keagenan, imigrasi, hak privasi, iklan, hukum pajak, hukum pidana, hukum asuransi, iklan, media, defamasi, dan hukum internasional.
Sebagian besar praktek hukum entertainment berurusan dengan transaksi, seperti penyusunan kontrak, negosiasi, mediasi, litigasi, dan arbitrase. Bahkan pencemaran nama baik (defamation) berupa fitnah (libel) dan cercaan palsu (slander) tentang seseorang melalui media cetak, siaran, televisi atau media lainnya, hak-hak pribadi (personality rights) dan privasi, juga termasuk bagian dari hukum entertainment.
Lihat Juga :