Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:36 WIB
loading...
MA tetap menghukum PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk membayar denda Rp10,33 miliar karena terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. FOTO/SINDOnews/SABIR LALU
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk membayar denda Rp10,33 miliar karena terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.
Ihwal ini termaktub dengan jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 581 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Kasasi diajukan PT Citra Prima Sejati sebagai pemohon melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon. Kasasi dilayangkan PT Citra Prima Sejati atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel tertanggal 7 Januari 2020. Dalam putusan, PN Jaksel menolak permohonan keberatan PT Citra Prima Sejati dan menguatkan putusan KPPU Nomor 01/KPPU-M/2019 tertanggal 1 Oktober 2019. (Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun )
Sebelumnya, dalam amar, KPPU memutuskan tiga hal. Satu, menyatakan PT Citra Prima Sejati terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Nomor 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dua, menghukum PT Citra Prima Sejati membayar denda sebesar Rp10.330.000.000 yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tiga, memerintahkan PT Citra Prima Sejati untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.(Baca juga: BUMI Masuk Jajaran Top 3 Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM )
Ihwal ini termaktub dengan jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 581 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Kasasi diajukan PT Citra Prima Sejati sebagai pemohon melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon. Kasasi dilayangkan PT Citra Prima Sejati atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel tertanggal 7 Januari 2020. Dalam putusan, PN Jaksel menolak permohonan keberatan PT Citra Prima Sejati dan menguatkan putusan KPPU Nomor 01/KPPU-M/2019 tertanggal 1 Oktober 2019. (Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun )
Sebelumnya, dalam amar, KPPU memutuskan tiga hal. Satu, menyatakan PT Citra Prima Sejati terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Nomor 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dua, menghukum PT Citra Prima Sejati membayar denda sebesar Rp10.330.000.000 yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tiga, memerintahkan PT Citra Prima Sejati untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.(Baca juga: BUMI Masuk Jajaran Top 3 Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM )
Lihat Juga :