Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:36 WIB
loading...
Akuisisi Saham, MA Tetap...
MA tetap menghukum PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk membayar denda Rp10,33 miliar karena terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. FOTO/SINDOnews/SABIR LALU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk membayar denda Rp10,33 miliar karena terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.

Ihwal ini termaktub dengan jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 581 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Kasasi diajukan PT Citra Prima Sejati sebagai pemohon melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon. Kasasi dilayangkan PT Citra Prima Sejati atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel tertanggal 7 Januari 2020. Dalam putusan, PN Jaksel menolak permohonan keberatan PT Citra Prima Sejati dan menguatkan putusan KPPU Nomor 01/KPPU-M/2019 tertanggal 1 Oktober 2019. (Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun )

Sebelumnya, dalam amar, KPPU memutuskan tiga hal. Satu, menyatakan PT Citra Prima Sejati terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Nomor 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dua, menghukum PT Citra Prima Sejati membayar denda sebesar Rp10.330.000.000 yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tiga, memerintahkan PT Citra Prima Sejati untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.(Baca juga: BUMI Masuk Jajaran Top 3 Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Rekomendasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved