Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk membayar denda Rp10,33 miliar karena terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.
Ihwal ini termaktub dengan jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 581 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Kasasi diajukan PT Citra Prima Sejati sebagai pemohon melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon. Kasasi dilayangkan PT Citra Prima Sejati atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel tertanggal 7 Januari 2020. Dalam putusan, PN Jaksel menolak permohonan keberatan PT Citra Prima Sejati dan menguatkan putusan KPPU Nomor 01/KPPU-M/2019 tertanggal 1 Oktober 2019. ( )
Sebelumnya, dalam amar, KPPU memutuskan tiga hal. Satu, menyatakan PT Citra Prima Sejati terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Nomor 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dua, menghukum PT Citra Prima Sejati membayar denda sebesar Rp10.330.000.000 yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tiga, memerintahkan PT Citra Prima Sejati untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.(Baca Juga: BUMI Masuk Jajaran Top 3 Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM)
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Syamsul Ma’arif menyatakan, telah menerima dan membaca memori kasasi yang diajukan PT Citra Prima Sejati, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU, dan alasan-alasan masing-masing pihak, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangan. Majelis hakim kasasi memastikan, putusan PN Jaksel tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga kasasi yang diajukan PT Citra Prima Sejati harus ditolak.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Citra Prima Sejati tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Syamsul Ma’arif saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 9 Juni 2020 oleh Syamsul Ma'arif sebagai ketua majelis serta Sudrajad Dimyati dan Ibrahim sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan oleh Syamsul dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi menyatakan, ada enam pertimbangan kasasi yang diajukan oleh PT Citra Prima Sejati ditolak. Satu, alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi tersebut bersifat mengulang dari yang telah diajukan di dalam persidangan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Alasan-alasan selain dan selebihnya hanyalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Ihwal ini termaktub dengan jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 581 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Kasasi diajukan PT Citra Prima Sejati sebagai pemohon melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon. Kasasi dilayangkan PT Citra Prima Sejati atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel tertanggal 7 Januari 2020. Dalam putusan, PN Jaksel menolak permohonan keberatan PT Citra Prima Sejati dan menguatkan putusan KPPU Nomor 01/KPPU-M/2019 tertanggal 1 Oktober 2019. ( )
Sebelumnya, dalam amar, KPPU memutuskan tiga hal. Satu, menyatakan PT Citra Prima Sejati terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Nomor 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dua, menghukum PT Citra Prima Sejati membayar denda sebesar Rp10.330.000.000 yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tiga, memerintahkan PT Citra Prima Sejati untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.(Baca Juga: BUMI Masuk Jajaran Top 3 Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM)
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Syamsul Ma’arif menyatakan, telah menerima dan membaca memori kasasi yang diajukan PT Citra Prima Sejati, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU, dan alasan-alasan masing-masing pihak, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangan. Majelis hakim kasasi memastikan, putusan PN Jaksel tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga kasasi yang diajukan PT Citra Prima Sejati harus ditolak.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Citra Prima Sejati tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Syamsul Ma’arif saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 9 Juni 2020 oleh Syamsul Ma'arif sebagai ketua majelis serta Sudrajad Dimyati dan Ibrahim sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan oleh Syamsul dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi menyatakan, ada enam pertimbangan kasasi yang diajukan oleh PT Citra Prima Sejati ditolak. Satu, alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi tersebut bersifat mengulang dari yang telah diajukan di dalam persidangan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Alasan-alasan selain dan selebihnya hanyalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.