Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:36 WIB
loading...
Akuisisi Saham, MA Tetap...
MA tetap menghukum PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk membayar denda Rp10,33 miliar karena terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. FOTO/SINDOnews/SABIR LALU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk membayar denda Rp10,33 miliar karena terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.

Ihwal ini termaktub dengan jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 581 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Kasasi diajukan PT Citra Prima Sejati sebagai pemohon melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon. Kasasi dilayangkan PT Citra Prima Sejati atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel tertanggal 7 Januari 2020. Dalam putusan, PN Jaksel menolak permohonan keberatan PT Citra Prima Sejati dan menguatkan putusan KPPU Nomor 01/KPPU-M/2019 tertanggal 1 Oktober 2019. (Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun )

Sebelumnya, dalam amar, KPPU memutuskan tiga hal. Satu, menyatakan PT Citra Prima Sejati terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Nomor 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dua, menghukum PT Citra Prima Sejati membayar denda sebesar Rp10.330.000.000 yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tiga, memerintahkan PT Citra Prima Sejati untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.(Baca juga: BUMI Masuk Jajaran Top 3 Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved