Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:36 WIB
loading...
A A A
Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, dan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

Ketentuan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.

Dua, setelah membaca dan meneliti memori kasasi dan pertimbangan Judex Facti serta dihubungkan dengan keberatan pemohon kasasi dalam memori kasasi dan jawaban termohon kasasi dalam kontra memori kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.

Tiga, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai keterlambatan pemberitahuan kepada termohon keberatan termohon kasasi atas pengambilalihan (akuisisi) saham mayoritas PT Buana Minerva Harvest oleh PT Citra Prima Sejati. Menurut MA, keterlambatan tersebut berakibat penjatuhan denda keterlambatan yang harus dibayar oleh pemohon kasasi sejumlah Rp10.330.000.000.

Empat, Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat pada pokoknya bahwa dalam menentukan besaran denda yang harus dibayar PT Citra Prima Sejati ternyata KPPU telah mempertimbangkan aspek keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum, sehingga sudah tepat dan benar.

Lima, terhadap pendapat Judex Facti tersebut PT Citra Prima Sejati tidak sependapat dan mendalilkan pada pokoknya bahwa pengenaan denda keterlambatan kepada PT Citra Prima Sejati tidak sesuai dengan ketentuan pengenaaan denda di bidang persaingan usaha, tidak adil serta memberatkan pemohon kasasi.

Enam, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan Judex Facti sudah tepat karena besaran denda yang harus dibayar oleh pemohon kasasi dalam perkara ini telah didasarkan pada pertimbangan keadilan. Denda tersebut, menurut MA, lebih rendah dari batas denda paling tinggi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 meskipun keterlambatan pemberitahuan mencapai lebih dari 25 hari in casu 1.220 hari.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor
Pendidikan Razman Nasution,...
Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Rekomendasi
BRI Catat Kinerja Positif,...
BRI Catat Kinerja Positif, Kualitas Kredit Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
Dividen BUMN Masuk Danantara,...
Dividen BUMN Masuk Danantara, Penerimaan Negara Terancam Lenyap Rp90 Triliun
Rusunawa Jagakarsa Diresmikan,...
Rusunawa Jagakarsa Diresmikan, 723 Unit untuk Warga Jakarta
Berita Terkini
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pulang dari Podcast...
Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Infografis
Aktivitas Gempa Bumi...
Aktivitas Gempa Bumi Bisa Dipengaruhi Panas Matahari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved