Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar
loading...
A
A
A
Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, dan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
Ketentuan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Dua, setelah membaca dan meneliti memori kasasi dan pertimbangan Judex Facti serta dihubungkan dengan keberatan pemohon kasasi dalam memori kasasi dan jawaban termohon kasasi dalam kontra memori kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.
Tiga, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai keterlambatan pemberitahuan kepada termohon keberatan termohon kasasi atas pengambilalihan (akuisisi) saham mayoritas PT Buana Minerva Harvest oleh PT Citra Prima Sejati. Menurut MA, keterlambatan tersebut berakibat penjatuhan denda keterlambatan yang harus dibayar oleh pemohon kasasi sejumlah Rp10.330.000.000.
Empat, Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat pada pokoknya bahwa dalam menentukan besaran denda yang harus dibayar PT Citra Prima Sejati ternyata KPPU telah mempertimbangkan aspek keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum, sehingga sudah tepat dan benar.
Lima, terhadap pendapat Judex Facti tersebut PT Citra Prima Sejati tidak sependapat dan mendalilkan pada pokoknya bahwa pengenaan denda keterlambatan kepada PT Citra Prima Sejati tidak sesuai dengan ketentuan pengenaaan denda di bidang persaingan usaha, tidak adil serta memberatkan pemohon kasasi.
Enam, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan Judex Facti sudah tepat karena besaran denda yang harus dibayar oleh pemohon kasasi dalam perkara ini telah didasarkan pada pertimbangan keadilan. Denda tersebut, menurut MA, lebih rendah dari batas denda paling tinggi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 meskipun keterlambatan pemberitahuan mencapai lebih dari 25 hari in casu 1.220 hari.
Ketentuan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Dua, setelah membaca dan meneliti memori kasasi dan pertimbangan Judex Facti serta dihubungkan dengan keberatan pemohon kasasi dalam memori kasasi dan jawaban termohon kasasi dalam kontra memori kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.
Tiga, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai keterlambatan pemberitahuan kepada termohon keberatan termohon kasasi atas pengambilalihan (akuisisi) saham mayoritas PT Buana Minerva Harvest oleh PT Citra Prima Sejati. Menurut MA, keterlambatan tersebut berakibat penjatuhan denda keterlambatan yang harus dibayar oleh pemohon kasasi sejumlah Rp10.330.000.000.
Empat, Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat pada pokoknya bahwa dalam menentukan besaran denda yang harus dibayar PT Citra Prima Sejati ternyata KPPU telah mempertimbangkan aspek keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum, sehingga sudah tepat dan benar.
Lima, terhadap pendapat Judex Facti tersebut PT Citra Prima Sejati tidak sependapat dan mendalilkan pada pokoknya bahwa pengenaan denda keterlambatan kepada PT Citra Prima Sejati tidak sesuai dengan ketentuan pengenaaan denda di bidang persaingan usaha, tidak adil serta memberatkan pemohon kasasi.
Enam, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan Judex Facti sudah tepat karena besaran denda yang harus dibayar oleh pemohon kasasi dalam perkara ini telah didasarkan pada pertimbangan keadilan. Denda tersebut, menurut MA, lebih rendah dari batas denda paling tinggi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 meskipun keterlambatan pemberitahuan mencapai lebih dari 25 hari in casu 1.220 hari.
(abd)