Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa...
MA menolak kasasi yang diajukan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara yang nyambi jadi pengedar sabu dan kasasi yang diajukan JPU. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara yang 'nyambi' jadi pengedar sabu , Hijau Erlyandi tetap dibui selama 15 tahun setelah kasasinya dan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) .

Ihwal ini termuat dalam berkas putusan kasasi nomor: 2507 K/Pid.Sus/2019 atas nama Hijau Erlyandi. Perkara Erlyandi ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh.

Kasasi diajukan oleh Hijau Erlyandi tertanggal 6 Februari 2019, sedangkan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 21 Februari 2019. Kasasi diajukan kedua belah pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1119/Pid.Sus/2019/PT MDN tertanggal 17 Januari 2019. Sebelumnya di tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.(Baca juga: Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M )

Majelis hakim banding menilai, Hijau Erlyandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (golongan satu) jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi dari lima gram yakni 300 gram. Perbuatan Erlyandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Salman Luthan menyatakan, telah menerima dan meneliti berkas memori kasasi yang diajukan Hijau Erlyandi dan JPU, alasan-alasan yang diajukan, serta putusan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim kasasi menilai, putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya majelis hakim kasasi memastikan, permohonan kasasi yang diajukan Erlyandi dan JPU ditolak dengan enam pertimbangkan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Hijau Erlyandi tersebut. Dua, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut. Tiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Salman Luthan saat pengucapan putusan kasasi, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Rekomendasi
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved