Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun
loading...

MA menolak kasasi yang diajukan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara yang nyambi jadi pengedar sabu dan kasasi yang diajukan JPU. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara yang 'nyambi' jadi pengedar sabu , Hijau Erlyandi tetap dibui selama 15 tahun setelah kasasinya dan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) .
Ihwal ini termuat dalam berkas putusan kasasi nomor: 2507 K/Pid.Sus/2019 atas nama Hijau Erlyandi. Perkara Erlyandi ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh.
Kasasi diajukan oleh Hijau Erlyandi tertanggal 6 Februari 2019, sedangkan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 21 Februari 2019. Kasasi diajukan kedua belah pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1119/Pid.Sus/2019/PT MDN tertanggal 17 Januari 2019. Sebelumnya di tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.(Baca juga: Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M )
Majelis hakim banding menilai, Hijau Erlyandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (golongan satu) jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi dari lima gram yakni 300 gram. Perbuatan Erlyandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Salman Luthan menyatakan, telah menerima dan meneliti berkas memori kasasi yang diajukan Hijau Erlyandi dan JPU, alasan-alasan yang diajukan, serta putusan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim kasasi menilai, putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya majelis hakim kasasi memastikan, permohonan kasasi yang diajukan Erlyandi dan JPU ditolak dengan enam pertimbangkan.
Ihwal ini termuat dalam berkas putusan kasasi nomor: 2507 K/Pid.Sus/2019 atas nama Hijau Erlyandi. Perkara Erlyandi ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh.
Kasasi diajukan oleh Hijau Erlyandi tertanggal 6 Februari 2019, sedangkan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 21 Februari 2019. Kasasi diajukan kedua belah pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1119/Pid.Sus/2019/PT MDN tertanggal 17 Januari 2019. Sebelumnya di tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.(Baca juga: Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M )
Majelis hakim banding menilai, Hijau Erlyandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (golongan satu) jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi dari lima gram yakni 300 gram. Perbuatan Erlyandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Salman Luthan menyatakan, telah menerima dan meneliti berkas memori kasasi yang diajukan Hijau Erlyandi dan JPU, alasan-alasan yang diajukan, serta putusan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim kasasi menilai, putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya majelis hakim kasasi memastikan, permohonan kasasi yang diajukan Erlyandi dan JPU ditolak dengan enam pertimbangkan.
Lihat Juga :