Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa...
MA menolak kasasi yang diajukan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara yang nyambi jadi pengedar sabu dan kasasi yang diajukan JPU. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara yang 'nyambi' jadi pengedar sabu , Hijau Erlyandi tetap dibui selama 15 tahun setelah kasasinya dan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) .

Ihwal ini termuat dalam berkas putusan kasasi nomor: 2507 K/Pid.Sus/2019 atas nama Hijau Erlyandi. Perkara Erlyandi ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh.

Kasasi diajukan oleh Hijau Erlyandi tertanggal 6 Februari 2019, sedangkan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 21 Februari 2019. Kasasi diajukan kedua belah pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1119/Pid.Sus/2019/PT MDN tertanggal 17 Januari 2019. Sebelumnya di tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.(Baca juga: Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M )

Majelis hakim banding menilai, Hijau Erlyandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (golongan satu) jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi dari lima gram yakni 300 gram. Perbuatan Erlyandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Salman Luthan menyatakan, telah menerima dan meneliti berkas memori kasasi yang diajukan Hijau Erlyandi dan JPU, alasan-alasan yang diajukan, serta putusan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim kasasi menilai, putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya majelis hakim kasasi memastikan, permohonan kasasi yang diajukan Erlyandi dan JPU ditolak dengan enam pertimbangkan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hima Persis Rumuskan...
Hima Persis Rumuskan Manifesto 2045, Mantan Ketum Beri Pandangan
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Senilai Rp7 Triliun
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Kakanwil Ditjenpas Riau:...
Kakanwil Ditjenpas Riau: Zero Narkoba dan Ponsel Harga Mati
Profil Jarred Dwayne...
Profil Jarred Dwayne Shaw, Pebasket Asing IBL Terjerat Narkoba Permen
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Rekomendasi
Merek Jepang Didesak...
Merek Jepang Didesak Segera Produksi Baterai Sendiri
Industri Air Kemasan...
Industri Air Kemasan Buktikan Pengelolaan Sampah Sudah Berjalan
Siapa Delphine Horvilleur?...
Siapa Delphine Horvilleur? Rabi Yahudi Prancis yang Sebut Israel Tak Punya Masa Depan
Berita Terkini
Pembentukan Kementerian...
Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri
Profil Akhmad Wiyagus,...
Profil Akhmad Wiyagus, Peraih Hoegeng Awards yang Kini Sandang Pangkat Komjen Pol
Hima Persis Rumuskan...
Hima Persis Rumuskan Manifesto 2045, Mantan Ketum Beri Pandangan
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved