Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa...
MA menolak kasasi yang diajukan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara yang nyambi jadi pengedar sabu dan kasasi yang diajukan JPU. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara yang 'nyambi' jadi pengedar sabu , Hijau Erlyandi tetap dibui selama 15 tahun setelah kasasinya dan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) .

Ihwal ini termuat dalam berkas putusan kasasi nomor: 2507 K/Pid.Sus/2019 atas nama Hijau Erlyandi. Perkara Erlyandi ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh.

Kasasi diajukan oleh Hijau Erlyandi tertanggal 6 Februari 2019, sedangkan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 21 Februari 2019. Kasasi diajukan kedua belah pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1119/Pid.Sus/2019/PT MDN tertanggal 17 Januari 2019. Sebelumnya di tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.(Baca juga: Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M )

Majelis hakim banding menilai, Hijau Erlyandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (golongan satu) jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi dari lima gram yakni 300 gram. Perbuatan Erlyandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Salman Luthan menyatakan, telah menerima dan meneliti berkas memori kasasi yang diajukan Hijau Erlyandi dan JPU, alasan-alasan yang diajukan, serta putusan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim kasasi menilai, putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya majelis hakim kasasi memastikan, permohonan kasasi yang diajukan Erlyandi dan JPU ditolak dengan enam pertimbangkan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Hijau Erlyandi tersebut. Dua, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut. Tiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Salman Luthan saat pengucapan putusan kasasi, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Rekomendasi
Gandeng Raisa dan Eross...
Gandeng Raisa dan Eross Candra, iForte & Protelindo Group Rilis Lagu Cahaya Hati
Ilmu Komunikasi UNPAM...
Ilmu Komunikasi UNPAM Gelar Webinar Strategi Portofolio dan LinkedIn bagi Mahasiswa
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Berita Terkini
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved