MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera
Minggu, 02 Maret 2025 - 14:30 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dari 9 menjadi 13 tahun penjara. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dari sembilan menjadi 13 tahun penjara. Karen merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dengan diperberatnya hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, ia juga berharap putusan tersebut bisa menjadi triger bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/3/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yakni 9 tahun penjara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dengan diperberatnya hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, ia juga berharap putusan tersebut bisa menjadi triger bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/3/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yakni 9 tahun penjara.
Lihat Juga :