Diduga Lakukan TPPO, BP2MI Laporkan Dua Perusahaan ke Bareskrim Polri

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:26 WIB
loading...
Diduga Lakukan TPPO,...
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan dua perusahaan yang diduga akan mengirim pekerja ke luar negeri secara ilegal ke Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan dua perusahaan yang diduga akan mengirim pekerja ke luar negeri secara ilegal ke Bareskrim Polri pada Selasa (21/7/2020).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan telah menyerahkan sejumlah berkas atas temuan 19 calon PMI ilegal di sebuah apartemen di Bogor. Seluruh calon PMI itu saat ini berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta. Menurut dia, BP2MI hanya membawa dua calon PMI ke Bareskrim untuk diminta keterangan. Mereka didampingi oleh Migrant Care sebagai perwakilan masyarakat sipil. (Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Bogor)

“BP2MI bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam pengusutan temuan tersebut sebagai upaya untuk memberantas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ini wujud penegakkan hukum dan perang terhadap sindikasi penempatan PMI nonprosedural,” ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).

Dua perusahaan yang dilaporkan adalah PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri. Setelah dilakukan penelusuran, PT Duta Buana ternyata tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI). PT Buana hanya terdaftar sebagai lembaga pelatihan kerja yang izinnya dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, PT Nadies Citra statusnya hanya agen perjalanan. (Baca juga: Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M)

Sebelumnya, BP2MI melakukan penggerebekan di sebuah Apartemen di Kota Bogor pada Jumat, 17 Juli 2020. Para calon PMI itu diduga akan dikirim ke Thailand. BP2MI berjanji akan memulangkan 19 orang yang berhasil diselamatkan kemungkinan tindak kejahatan perdagangan orang itu. Pemulangan akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan BP2MI telah menyerahkan berkas kasus dugaan rencana pengiriman PMI secara ilegal. Penyidik Bareskrim akan mempelajari menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang.

Sambo mengungkapkan kepolisian akan mengerahkan seluruh kekuatan dari tingkat kepolisian daerah hingga resort untuk mengusut dugaan TPPO ini. “Intinya, kami pasti siap melakukan kerja sama ini demi melindungi PMI. Di sinilah perwujudan negara harus hadir untuk masyarakat,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)