Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Azis Syamsuddin
Selasa, 21 Juli 2020 - 13:42 WIB
loading...
MAKI kembali melaporkan Wakil Ketua DPR bagian Korpolkam, Azis Syamsuddin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto/Sutikno/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.
(Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)
Dasar pelaporan itu lantaran, Azis enggan memberi izin kepada Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal surat jalan buron kakap Djoko Tjandra.
(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)
Menanggapi laporan itu, Azis menyebut bahwa dasar pelaporan itu salah. Karena, keputusan izin RDP itu bukan keputusannya sendiri melainkan pimpinan DPR secara bersamaan. "Salah itu (dasar laporannya), karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis saat dikonfirmasi perihal laporan itu, Selasa (21/7/2020).
(Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)
Dasar pelaporan itu lantaran, Azis enggan memberi izin kepada Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal surat jalan buron kakap Djoko Tjandra.
(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)
Menanggapi laporan itu, Azis menyebut bahwa dasar pelaporan itu salah. Karena, keputusan izin RDP itu bukan keputusannya sendiri melainkan pimpinan DPR secara bersamaan. "Salah itu (dasar laporannya), karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis saat dikonfirmasi perihal laporan itu, Selasa (21/7/2020).
Lihat Juga :