Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Azis Syamsuddin

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:42 WIB
loading...
Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Azis Syamsuddin
MAKI kembali melaporkan Wakil Ketua DPR bagian Korpolkam, Azis Syamsuddin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.

(Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)

Dasar pelaporan itu lantaran, Azis enggan memberi izin kepada Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal surat jalan buron kakap Djoko Tjandra.

(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)

Menanggapi laporan itu, Azis menyebut bahwa dasar pelaporan itu salah. Karena, keputusan izin RDP itu bukan keputusannya sendiri melainkan pimpinan DPR secara bersamaan. "Salah itu (dasar laporannya), karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis saat dikonfirmasi perihal laporan itu, Selasa (21/7/2020).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasannya tidak memberi izin Komisi III DPR untuk RDP karena keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak memuat ketentuan itu. Dan dalam Peraturan DPR nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR juga menyebut demikian.

"Ya saya tidak tanda tangan karena ada putusan Bamus dan Tatib," terangnya.

Azis menjelaskan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 disebutkan, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) memperpanjang waktu penanganan suatu (RUU). (Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)

"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," ujarnya heran.

Perlu diketahui, konflik ini terjadi karena Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Herry mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan RDP dengan Polri, Kejagung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham di masa reses kepada pimpinan DPR. Namun, Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin tidak memberikan izin padahal, Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani sudah memberikan izin RDP itu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)