Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:42 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawab perihal dirinya tak memberi izin Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra di masa reses. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawab perihal dirinya yang tidak memberi izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra di masa reses. Dia menegaskan bahwa sebagai mantan Ketua Komisi III DPR ia tahu mana yang lebih penting, dan pengawasan DPR itu bisa dilakukan dengan berbagai cara selain rapat.
(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)
"Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, saya memahami persis apa yang menjadi urgent, dan apa yang masih belum menjadi urgent, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Ada banyak cara melakukan pengawasan," kata Azis, Selasa (21/7/2020).
Karena itu politikus Partai Golkar ini meminta Komisi III DPR melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah mitra kerjanya seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib (Tata Tertib) dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus (rapat Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," tegasnya.
(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)
"Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, saya memahami persis apa yang menjadi urgent, dan apa yang masih belum menjadi urgent, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Ada banyak cara melakukan pengawasan," kata Azis, Selasa (21/7/2020).
Karena itu politikus Partai Golkar ini meminta Komisi III DPR melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah mitra kerjanya seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib (Tata Tertib) dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus (rapat Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," tegasnya.
Lihat Juga :