Alasan Simpatisan Partai Gelora Adukan Politikus PKS Mardani Ali Sera ke MKD
Kamis, 30 Januari 2025 - 15:00 WIB
loading...
Simpatisan Partai Gelora Eneng Ika Haryati usai melaporkan Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (30/1/2025) siang. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera resmi dilaporkan simpatisan Partai Gelora Eneng Ika Haryati ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (30/1/2025) siang. Eneng menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran Mardani telah melanggar kode etik dengan menghina Partai Gelora saat di acara resmi DPR.
"Terkait aduan saya itu kalau saya bilang menyalahi kode etik. Karena dia selalu mengolok-ngolok Partai Gelora dengan partai 0 koma. Dan tidak hanya sekali, dia pun suka mengolok-ngolok, selalu mengolok-ngolok Partai Gelora," kata Ika usai melaporkan ke MKD.
Ika menilai Mardani sudah menyalahi kode etik sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR. Ia mempermasalahkan pernyataan Mardani saat acara 'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' pada Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR
"Terkait aduan saya itu kalau saya bilang menyalahi kode etik. Karena dia selalu mengolok-ngolok Partai Gelora dengan partai 0 koma. Dan tidak hanya sekali, dia pun suka mengolok-ngolok, selalu mengolok-ngolok Partai Gelora," kata Ika usai melaporkan ke MKD.
Ika menilai Mardani sudah menyalahi kode etik sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR. Ia mempermasalahkan pernyataan Mardani saat acara 'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' pada Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR
Lihat Juga :