Hukum dan Kekuasaan Suatu Keniscayaan

Senin, 24 April 2023 - 08:41 WIB
loading...
A A A
Keempat pilihan asset tesebut sepenuhnya sangat digantungkan kepada penafsiran dan penilaian penegak hukum untuk memastikan bahwa asset-aset tersebut adalah layak dan sepantasnya dijadikan objek UU Perampasan Aset.

Di dalam Raker Menkeu, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK dengan Komisi III DPR RI telah dikemukaka bahwa, nilai dana liar sebesar Rp349. 874.187.502.986 terdiri dari, Rp275.604.162.109.779 terdapat pada Kemenkeu dan Rp74.270.025.393.207 terdapat pada Aparatur Penegak Hukum (APH); kesemuanya diketahui dari 300 (tiga ratus surat ) yang dikirim PPATK selama tahun 2009 s/d 2023.

Diakui pula oleh Menkeu bahwa dana yang berasal di Kemenkeu adan dua penerima dana fantastis antara lain pebisnis dengan nilai Rp189T berasal dari impor-ekspor emas Batangan. Sedangkan dari APH itu sendiri tidak jelas siapa penerima dan pendistribusi dana sebesar Rp74 T lebih.

Merujuk pada data dan pengakuan PPATK dan Menkeu tersebut dapat dipastikan karena telah memakan waktu 14 (empat belas) tahun, dana-dana tersebut terlambat untuk ditelusuri aliran dana menuju dan siapa penerimanya alias tidak berbekas sehingga raker-raker Komisi III dan Kemenkeu, Kemepolhukam dan PPATK, sangat terlambat dan tidak bisa tuntaskan sebagaimana harapan rakyat saat ini.

Sumber masalah kesulitan penelusuran dan penuntasan dana 349T adalah terletak dari kelemahan koordinasi dan sinkronisasi tugas serta wewenang APH dan PPATK serta K/L terkait dan ketidaksiapan institusi tersebut menghadapi gejolak dan peningkatan pencucian uang haram yang terjadi selama 14 (empat belas) tahun yang lampau sehingga patut dicurigai bahwa seluruh sector kehidupan bangsa ini dalam bidang penanaman modal asing, ekspor impor sumber daya alam (batu bara, nikel, bauxite, emas dan tembaga) dan masih banyak lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, pada kesimpulan akhir dapat dikatakan bahwa, ketahanan nasional Indonesia menghadapi organisasi kejahatan khususnya dalam kejahatan pencucian uang sangat lemah dan membahayakan kedaualatan NKRI.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved