Hukum dan Kekuasaan Suatu Keniscayaan

Senin, 24 April 2023 - 08:41 WIB
loading...
A A A
Keempat pilihan asset tesebut sepenuhnya sangat digantungkan kepada penafsiran dan penilaian penegak hukum untuk memastikan bahwa asset-aset tersebut adalah layak dan sepantasnya dijadikan objek UU Perampasan Aset.

Di dalam Raker Menkeu, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK dengan Komisi III DPR RI telah dikemukaka bahwa, nilai dana liar sebesar Rp349. 874.187.502.986 terdiri dari, Rp275.604.162.109.779 terdapat pada Kemenkeu dan Rp74.270.025.393.207 terdapat pada Aparatur Penegak Hukum (APH); kesemuanya diketahui dari 300 (tiga ratus surat ) yang dikirim PPATK selama tahun 2009 s/d 2023.

Diakui pula oleh Menkeu bahwa dana yang berasal di Kemenkeu adan dua penerima dana fantastis antara lain pebisnis dengan nilai Rp189T berasal dari impor-ekspor emas Batangan. Sedangkan dari APH itu sendiri tidak jelas siapa penerima dan pendistribusi dana sebesar Rp74 T lebih.

Merujuk pada data dan pengakuan PPATK dan Menkeu tersebut dapat dipastikan karena telah memakan waktu 14 (empat belas) tahun, dana-dana tersebut terlambat untuk ditelusuri aliran dana menuju dan siapa penerimanya alias tidak berbekas sehingga raker-raker Komisi III dan Kemenkeu, Kemepolhukam dan PPATK, sangat terlambat dan tidak bisa tuntaskan sebagaimana harapan rakyat saat ini.

Sumber masalah kesulitan penelusuran dan penuntasan dana 349T adalah terletak dari kelemahan koordinasi dan sinkronisasi tugas serta wewenang APH dan PPATK serta K/L terkait dan ketidaksiapan institusi tersebut menghadapi gejolak dan peningkatan pencucian uang haram yang terjadi selama 14 (empat belas) tahun yang lampau sehingga patut dicurigai bahwa seluruh sector kehidupan bangsa ini dalam bidang penanaman modal asing, ekspor impor sumber daya alam (batu bara, nikel, bauxite, emas dan tembaga) dan masih banyak lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, pada kesimpulan akhir dapat dikatakan bahwa, ketahanan nasional Indonesia menghadapi organisasi kejahatan khususnya dalam kejahatan pencucian uang sangat lemah dan membahayakan kedaualatan NKRI.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved