Hukum dan Kekuasaan Suatu Keniscayaan
Senin, 24 April 2023 - 08:41 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/SINDOnews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
TOPIK Hukum dan Kekuasaan merupakan sejarah dan kebiasaan dalam praktik ketatanegaraan sejak Kelsen mengemukakan bahwa kuatnya relasi kedua variable tersebut adalah disebabkan Hukum adalah perintah dan produk pemegang kekuasaan tertinggi dengan premisa piramida hukum dan kekuasaan yang tidak dapat dibantah.
Kecuali di negara yang mengutamakan rakyat sebagai sumber kedaulatan; sepanjang hak rakyat berdaulat masih diwakilkan kepada Negara apalagi dengan cuma-Cuma alias gratis maka jangan lagi mengharapkan adanya persamaan di muka hukum dan keadilan yag bakal diraih dengan cara berhukum sedemikian.
Praktik dan kelaziman yang dikenal, "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas" jika tidak segera dicegah dan di atasi maka nilai dan cahaya hukum semakin redup bahkan mati suri di mana sinar kekuasaan dan kezaliman semakin berjaya.
Banyak contoh keadan tersebut antara lain, kasus Hambalang, Century, Sumber Waras, impor ekspor batu bara, dan Sawit. Selain kasus tersebut korupsi birokrasi sering bawahan dijadikan tumbal perbuatan atasan khusus dalam bidang perbankan. Menghadapi kasus-kasus sedemikian mencolok mata tidak ada satu pun petinggi hukum bereaksi kecuali diam seribu bahasa seolah sudah tahu sama tahu (tst); begitupula hanya beberapa gelintir LSM bersuara sambil merasa waswas khawtir dapur tidak berasap.
Sekali pun mereka semua mengetahui dan memahami betapa penting dan utamanya makna persamaan di muka hukum bagi setiap orang dan perlindungan, jaminan kepastian yang adil sudah terpateri di dalam UUD45. Mereka hanya takut kepada manusia, tidak kepada kekuasaan Tuhan YME yang menciptakan dirinya dan keadilan di muka bumi ini.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
TOPIK Hukum dan Kekuasaan merupakan sejarah dan kebiasaan dalam praktik ketatanegaraan sejak Kelsen mengemukakan bahwa kuatnya relasi kedua variable tersebut adalah disebabkan Hukum adalah perintah dan produk pemegang kekuasaan tertinggi dengan premisa piramida hukum dan kekuasaan yang tidak dapat dibantah.
Kecuali di negara yang mengutamakan rakyat sebagai sumber kedaulatan; sepanjang hak rakyat berdaulat masih diwakilkan kepada Negara apalagi dengan cuma-Cuma alias gratis maka jangan lagi mengharapkan adanya persamaan di muka hukum dan keadilan yag bakal diraih dengan cara berhukum sedemikian.
Praktik dan kelaziman yang dikenal, "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas" jika tidak segera dicegah dan di atasi maka nilai dan cahaya hukum semakin redup bahkan mati suri di mana sinar kekuasaan dan kezaliman semakin berjaya.
Banyak contoh keadan tersebut antara lain, kasus Hambalang, Century, Sumber Waras, impor ekspor batu bara, dan Sawit. Selain kasus tersebut korupsi birokrasi sering bawahan dijadikan tumbal perbuatan atasan khusus dalam bidang perbankan. Menghadapi kasus-kasus sedemikian mencolok mata tidak ada satu pun petinggi hukum bereaksi kecuali diam seribu bahasa seolah sudah tahu sama tahu (tst); begitupula hanya beberapa gelintir LSM bersuara sambil merasa waswas khawtir dapur tidak berasap.
Sekali pun mereka semua mengetahui dan memahami betapa penting dan utamanya makna persamaan di muka hukum bagi setiap orang dan perlindungan, jaminan kepastian yang adil sudah terpateri di dalam UUD45. Mereka hanya takut kepada manusia, tidak kepada kekuasaan Tuhan YME yang menciptakan dirinya dan keadilan di muka bumi ini.