Hukum dan Kekuasaan Suatu Keniscayaan
Senin, 24 April 2023 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
Kenyataan kehidupan hukum tersebut tidak berlaku untuk semua kasus melaikan hanya kasus-kasus berbalut politik, saling jegal dan saling “bunuh” sesame kawan berbisnis saja dengan permainan kasus perdata dipidanakan hanya demi “menghabisi” lawan agar tidak lagi bangkit melawan; dalam kasus seperti itu maka tanpa tangan kekuasaan yang lebih tinggi kedudukannya mustahil kasus tersebut terjadi dan berhasil.
Dalam keadaan sedemikian masih juga ada oknum penegak hukum berpangkat tinggi sampai hati “menggadaikan” kekuasaannya demi penyakit hedon yang terlanjur menguasai baik diri maupun isterinya. Peristiwa Pajak akhir-akhir ini membuka "kotak pandora" bahwa selama puluhan tahun lampau, kewajiban bayar pajak oleh setiap warga negara kita merupakan sesuatu yang mulia menjadi berbalik menjadi sesuatu yang disunahkan oleh perilaku "hanky-pangky" fiscus dan wajib pajak dan semakin mengecil pemasukan untuk negara sedangkan mereka mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut membuat negara sakit dan bahkan menyakiti wajib pajak yang legowo membayar pajak sekalipun terasa berat tetapi dipatuhinya.
Perilaku fiskus yang bersifat a sosial tidak ada bedanya dengan seorang koruptor yang mencuri uang negara; bedanya hanya pada cara dan gaya saja ia bermain.Tiga ratus empat puluh trilyun bahkan satu trilyun-pun bukan uang sedikit atau zero nilai akan tetapi skandal keuangan yang bersifat luar biasa dan berdampak luas terhadap kehidupan perekonomian Indonesia yang bertumbuh tidak lebih dari 5 perse per tahun sejak tahun 2000-an.
Bahkan diketahui nilai sedemikian lebih besar dibandingkan dengan APBN 2023 Indonesia sebesar Rp3.062 Triliun; dana yang signfikan tersebut telah terjadi sejak 2009 s/d 2023 dan sudah dapat dipastikan kini telah menguap entah ke mana dan siapa penerimanya karena transfer dana dengan teknologi canggih bisa terjadi dalam hitungan detik, bukan jam, bukan hari apalagi tahunan.
Melihat kondisi tersebut dipastikan pada ujung akhir cerita 349T tersebut akan menghilang senyap dan tidak berbekas yang tinggal hanya "baunya" saja karena PPATK dan Penegak hukum sulit menemukan siapa penerima Sebagian kecil atau besar dana tersebut bahkan tidak akan berakhir di peradilan karena didakwa tindak pidana pencucian uang.
Menurut Menko Polhukam, dan bahkan Presiden Joko Widodo, UU Perampasan Aset tindak pidana diharapkan dapat menyelesaikan masalah; namun demikian kita masih berharap (juga) benar dan terbukti serta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Dari sisi lain khusus perlindungan hak setiap orang untuk memperoleh hrata kekayaan juga masih rawan dan bahkan rentan dari penyalahgunaan wewenang/kekuasaan karena UU Perampasan Aset Tindak Pidana membolehkan perampasan terhadap 4 (empat) jenis asset yatu, asset yang berasal dari suatu kejahatan, aset yang tidak bertuan, asset terlantar dan asset yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Dalam keadaan sedemikian masih juga ada oknum penegak hukum berpangkat tinggi sampai hati “menggadaikan” kekuasaannya demi penyakit hedon yang terlanjur menguasai baik diri maupun isterinya. Peristiwa Pajak akhir-akhir ini membuka "kotak pandora" bahwa selama puluhan tahun lampau, kewajiban bayar pajak oleh setiap warga negara kita merupakan sesuatu yang mulia menjadi berbalik menjadi sesuatu yang disunahkan oleh perilaku "hanky-pangky" fiscus dan wajib pajak dan semakin mengecil pemasukan untuk negara sedangkan mereka mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut membuat negara sakit dan bahkan menyakiti wajib pajak yang legowo membayar pajak sekalipun terasa berat tetapi dipatuhinya.
Perilaku fiskus yang bersifat a sosial tidak ada bedanya dengan seorang koruptor yang mencuri uang negara; bedanya hanya pada cara dan gaya saja ia bermain.Tiga ratus empat puluh trilyun bahkan satu trilyun-pun bukan uang sedikit atau zero nilai akan tetapi skandal keuangan yang bersifat luar biasa dan berdampak luas terhadap kehidupan perekonomian Indonesia yang bertumbuh tidak lebih dari 5 perse per tahun sejak tahun 2000-an.
Bahkan diketahui nilai sedemikian lebih besar dibandingkan dengan APBN 2023 Indonesia sebesar Rp3.062 Triliun; dana yang signfikan tersebut telah terjadi sejak 2009 s/d 2023 dan sudah dapat dipastikan kini telah menguap entah ke mana dan siapa penerimanya karena transfer dana dengan teknologi canggih bisa terjadi dalam hitungan detik, bukan jam, bukan hari apalagi tahunan.
Melihat kondisi tersebut dipastikan pada ujung akhir cerita 349T tersebut akan menghilang senyap dan tidak berbekas yang tinggal hanya "baunya" saja karena PPATK dan Penegak hukum sulit menemukan siapa penerima Sebagian kecil atau besar dana tersebut bahkan tidak akan berakhir di peradilan karena didakwa tindak pidana pencucian uang.
Menurut Menko Polhukam, dan bahkan Presiden Joko Widodo, UU Perampasan Aset tindak pidana diharapkan dapat menyelesaikan masalah; namun demikian kita masih berharap (juga) benar dan terbukti serta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Dari sisi lain khusus perlindungan hak setiap orang untuk memperoleh hrata kekayaan juga masih rawan dan bahkan rentan dari penyalahgunaan wewenang/kekuasaan karena UU Perampasan Aset Tindak Pidana membolehkan perampasan terhadap 4 (empat) jenis asset yatu, asset yang berasal dari suatu kejahatan, aset yang tidak bertuan, asset terlantar dan asset yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Lihat Juga :