Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu
Sabtu, 15 April 2023 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
"Jadwal pasti saya tidak tahu karena cuti, yang jelas habis Lebaran," ucapnya.
Sementara itu dalam petitum yang dilayangkan Partai Republik, meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan tersebut. Tak hanya itu, KPU diminta untuk menerima Partai Republik sebagai peserta kontestasi Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun," bunyi salah satu petitum Partai Republik.
Sementara itu dalam petitum yang dilayangkan Partai Republik, meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan tersebut. Tak hanya itu, KPU diminta untuk menerima Partai Republik sebagai peserta kontestasi Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun," bunyi salah satu petitum Partai Republik.
(maf)
Lihat Juga :