Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Republik melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini terjadi usai Partai Republik dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan itu teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 13 April 2023, dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.
"Alasannya karena tidak lolos verifikasi Pemilu. Jadi dia (Partai Republik) gugat untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).
Zulkifli menjelaskan, tak mengetahui kapan perkara tersebut akan disidangkan. Ia hanya menyebut sidang kemungkinan berlangsung setelah Lebaran 1444 Hijriah.
"Jadwal pasti saya tidak tahu karena cuti, yang jelas habis Lebaran," ucapnya.
Sementara itu dalam petitum yang dilayangkan Partai Republik, meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan tersebut. Tak hanya itu, KPU diminta untuk menerima Partai Republik sebagai peserta kontestasi Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun," bunyi salah satu petitum Partai Republik.
Gugatan itu teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 13 April 2023, dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.
"Alasannya karena tidak lolos verifikasi Pemilu. Jadi dia (Partai Republik) gugat untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga
Zulkifli menjelaskan, tak mengetahui kapan perkara tersebut akan disidangkan. Ia hanya menyebut sidang kemungkinan berlangsung setelah Lebaran 1444 Hijriah.
"Jadwal pasti saya tidak tahu karena cuti, yang jelas habis Lebaran," ucapnya.
Sementara itu dalam petitum yang dilayangkan Partai Republik, meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan tersebut. Tak hanya itu, KPU diminta untuk menerima Partai Republik sebagai peserta kontestasi Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun," bunyi salah satu petitum Partai Republik.
(maf)