E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Senin, 20 Juli 2020 - 19:20 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
JAKARTA - Peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kesekian kalinya menunjukkan bahwa sistem informasi KPU masih menjadi sasaran empuk. Terlebih, KPU hendak menerapkan sistem rekaputulasi elektronik atau e-rekap dalam Pilkada 2020 . Untuk itu, KPU harus membuktikan kesiapannya dan belajar dari kesalahan Sistem Perhitungan (Situng) pada Pemilu 2019 lalu.
“Memang kalau mau dilihat, website KPU dan terkait peretasan bukan hal baru. kalau mau ditarik ke belakang, proses pelaksanaan pemilu 2019 website sering menjadi sasaran hacking. Pengalaman Pemilu 2019, bahkan di awal tahapan, website KPU sempat diretas pada akhrinya KPU mengajukan anggaran tambahan Rp 35 miliar untuk memperkuat server,” kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
(Baca: Website Kerap Diretas, Komisi II Sarankan KPU Gandeng BSSN)
Berkaca pada Pemilu 2019, Ihsan mengatakan bahwa seharusnya sejak awal 2020, KPU sudah mulai mengevaluasi kesalahan-kesalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu dan memproyeksikan kemampuan website dan sistem teknologi di KPU untuk Pilkada 2020. Kode Inisiatif juga telah membuat kajian soal penggunaan sistem eletronik dalam pemilu yakni, e-voting, e-counting juga e-rekap.
Ihsan menjelaskan, untuk penggunaan sistem elektronik, Undang-Undang Pilkada nomor 10/2016 sudah cukup untuk penggunaan sistem e-voting namun, tidak untuk e-counting dan e-rekap. Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada sudah disahkan menjadi UU. Jadi, selain mempersiapkan payung hukum, KPU juga harus mempersiapkan SDM KPU hingga ke daerah.
“Memang kalau mau dilihat, website KPU dan terkait peretasan bukan hal baru. kalau mau ditarik ke belakang, proses pelaksanaan pemilu 2019 website sering menjadi sasaran hacking. Pengalaman Pemilu 2019, bahkan di awal tahapan, website KPU sempat diretas pada akhrinya KPU mengajukan anggaran tambahan Rp 35 miliar untuk memperkuat server,” kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
(Baca: Website Kerap Diretas, Komisi II Sarankan KPU Gandeng BSSN)
Berkaca pada Pemilu 2019, Ihsan mengatakan bahwa seharusnya sejak awal 2020, KPU sudah mulai mengevaluasi kesalahan-kesalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu dan memproyeksikan kemampuan website dan sistem teknologi di KPU untuk Pilkada 2020. Kode Inisiatif juga telah membuat kajian soal penggunaan sistem eletronik dalam pemilu yakni, e-voting, e-counting juga e-rekap.
Ihsan menjelaskan, untuk penggunaan sistem elektronik, Undang-Undang Pilkada nomor 10/2016 sudah cukup untuk penggunaan sistem e-voting namun, tidak untuk e-counting dan e-rekap. Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada sudah disahkan menjadi UU. Jadi, selain mempersiapkan payung hukum, KPU juga harus mempersiapkan SDM KPU hingga ke daerah.
Lihat Juga :