BNPP Mulai Petakan Kondisi Riil PPPG di Kawasan Perbatasan Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan memetakan kondisi riil Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) di kawasan perbatasan negara. Pemetaan dilaksanakan oleh tim dari Asisten Deputi Lintas Batas Negara untuk mengumpulkan data sebagai bahan rekomendasi pengembangan dan pengelolaan PPPG.
"Mulai minggu ini kami akan melakukan upaya pemetaan atau profiling kondisi riil untuk nanti pada saatnya kita bisa memiliki data atau bahan menyusun rekomendasi tentang upaya pengembangan, sekaligus rencana pengelolaan PPPG tersebut dalam perspektif pengelolaan lintas batas negara," kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon dalam kegiatan Transformasi Organisasi, Senin (10/4/2023).
Robert menerangkan, langkah pemetaan ini diambil karena semua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara selalu menyebutkan pengaturan terkait PPPG. Beberapa contoh PPPG di perbatasan negara seperti di Aceh memiliki dua titik PPPG yaitu di Lam Reh dan Teluk Langsa. Kemudian di Sumatera Utara terdapat PPPG di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Sebagai informasi, PPPG merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan lintas batas di kawasan perbatasan negara.
Di Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau misalnya, PPPG disebutkan memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai pusat pelayanan Kepabeanan, Imigrasi, karantina, dan keamanan; pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; pusat perdagangan dan jasa; pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan pusat pelayanan transportasi laut.
"Mulai minggu ini kami akan melakukan upaya pemetaan atau profiling kondisi riil untuk nanti pada saatnya kita bisa memiliki data atau bahan menyusun rekomendasi tentang upaya pengembangan, sekaligus rencana pengelolaan PPPG tersebut dalam perspektif pengelolaan lintas batas negara," kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon dalam kegiatan Transformasi Organisasi, Senin (10/4/2023).
Robert menerangkan, langkah pemetaan ini diambil karena semua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara selalu menyebutkan pengaturan terkait PPPG. Beberapa contoh PPPG di perbatasan negara seperti di Aceh memiliki dua titik PPPG yaitu di Lam Reh dan Teluk Langsa. Kemudian di Sumatera Utara terdapat PPPG di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Sebagai informasi, PPPG merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan lintas batas di kawasan perbatasan negara.
Di Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau misalnya, PPPG disebutkan memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai pusat pelayanan Kepabeanan, Imigrasi, karantina, dan keamanan; pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; pusat perdagangan dan jasa; pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan pusat pelayanan transportasi laut.
(abd)