Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di Perairan Perbatasan Indonesia

Rabu, 05 Juni 2024 - 19:29 WIB
loading...
Vietnam Berkewajiban...
Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen pada 2003

Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi menanggapi hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam di Ha Noi, Vietnam pada 23-25 April 2024.

”Sampai saat ini masih ada beberapa isu-isu yang belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban untuk melindungi lingkungan laut karena Vietnam tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi UU

Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya terkait perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati dalam perundingan pasal terhadap pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia untuk mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.

“Vietnam membingungkan konsep antara demersal species dengan sedentary species, misalnya dalam list sedentary species yang disampaikan pihak Vietnam terlihat banyak demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar ketentuan UNCLOS 1982 terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.

Baca juga: Pengamat Maritim: Penetapan Landas Kontinen Pastikan Kedaulatan dan Keamanan Wilayah Bawah Laut Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Rekomendasi
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Berita Terkini
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved