Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di Perairan Perbatasan Indonesia
Rabu, 05 Juni 2024 - 19:29 WIB
loading...
Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen pada 2003
Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi menanggapi hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam di Ha Noi, Vietnam pada 23-25 April 2024.
”Sampai saat ini masih ada beberapa isu-isu yang belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban untuk melindungi lingkungan laut karena Vietnam tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi UU
Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya terkait perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati dalam perundingan pasal terhadap pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia untuk mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.
“Vietnam membingungkan konsep antara demersal species dengan sedentary species, misalnya dalam list sedentary species yang disampaikan pihak Vietnam terlihat banyak demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar ketentuan UNCLOS 1982 terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.
Baca juga: Pengamat Maritim: Penetapan Landas Kontinen Pastikan Kedaulatan dan Keamanan Wilayah Bawah Laut Indonesia
Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi menanggapi hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam di Ha Noi, Vietnam pada 23-25 April 2024.
”Sampai saat ini masih ada beberapa isu-isu yang belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban untuk melindungi lingkungan laut karena Vietnam tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi UU
Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya terkait perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati dalam perundingan pasal terhadap pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia untuk mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.
“Vietnam membingungkan konsep antara demersal species dengan sedentary species, misalnya dalam list sedentary species yang disampaikan pihak Vietnam terlihat banyak demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar ketentuan UNCLOS 1982 terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.
Baca juga: Pengamat Maritim: Penetapan Landas Kontinen Pastikan Kedaulatan dan Keamanan Wilayah Bawah Laut Indonesia
Lihat Juga :