Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan

Selasa, 11 April 2023 - 13:04 WIB
loading...
A A A
Daniel menilai dalam, tragedi tersebut terdapat kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil. Dan hal itu menjadi fakta yang tak bisa dibantah. Namun, PN Surabaya justru menjatuhkan vonis ringan, bahkan putusan bebas kepada para terdakwa.



"Karena di Kanjuruhan jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali, dan itu merupakan bentuk daripada kekerasan aparat itu hanya dihukum dengan hukuman yang sangat ringan, 1 tahun 6 bulan dan ada yang putusan bebas terhadap para terdakwa," katanya.

"Sehingga tidak memungkinkan dari proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah kepada bentuk impunitas, tidak diadilinya pelaku-pelaku level atas dalan proses penegakan hukum terhadap Tragedi Kanjuruhan" sambungnya.

Untuk itu, pihaknya bersama keluarga korban agar Komnas HAM untuk segera melakukan gelar Perkara pro justisia terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Kanjuruhan.

"Maka adalah suatu keharusan komnas ham bersama kejaksaan agung yang memiliki kewenangan yudisial dalan perkara penanganan pelanggaran HAM berat, untuk segera melakukan gelar perkara pro justisia terhadap pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan," katanya.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)