Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan

Selasa, 11 April 2023 - 13:04 WIB
loading...
Laporan Ditolak Bareskrim,...
Keluargga korban mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bakal mengajukan keberatan atas penolakan pengaduan Bareskrim Mabes Polri. Penolakan tersebut dinilai sebagai maladministasi.

"Kami akan mengajukan keberatan atas tindakan maladministrasi SPKT Bareskim Mabes Polri yang telah menolak laporan keluarga korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian yang mendampingi keluarga korban di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Menurut Daniel, keberatan tersebut memiliki dasar-dasar hukum yang kuat dari ketentuan acara pidana sampai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri. Pembatasan akses untuk melapor jelas pelangaran terhadap peraturan kapolri itu sendiri.

Baca juga: Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

"Karena seolah Polri membatasi akses keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebebarnya dengan konstruksi pasal berbeda dengan terlapor berbeda dan dengan keterangan yang juga tidak, seperti itu," ucapnya.

Bareskrim Polri menolak laporan keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Senin (10/4/2023). Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Muhammad Yahya yang mendampingi korban mengatakan, laporan baru ini dibuat terkait perlindungan anak lantaran 44 dari 135 korban meninggal adalah perempuan dan anak.

Pelaporan ke Bareskrim dilakukan karena laporan sebelumnya di Polda Jawa Timur tidak diterapkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. "Cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Sementara itu, keluarga korban tragedi Kanjuruhan hari ini mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM berat. Mereka juga menyampaikan kekecewaan terhadap proses persidangan.

"Hari ini kami melakukan agenda audiensi, pengaduan, dan diskusi dengan komnas ham, mengenai aduan kami soal pengaduan dugaan adanya pelanggaran ham berat dalam tragedi Kanjuruhan," kata Daniel di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023)?

"Kenapa kami melakukan pengaduan ini, jelas bahwa proses persidangan yang kemarin itu sangat jauh tidak menyentuh akar pokok persoalan daripada yg terjadi di Kanjuruhan," sambungnya.

Daniel menilai dalam, tragedi tersebut terdapat kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil. Dan hal itu menjadi fakta yang tak bisa dibantah. Namun, PN Surabaya justru menjatuhkan vonis ringan, bahkan putusan bebas kepada para terdakwa.



"Karena di Kanjuruhan jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali, dan itu merupakan bentuk daripada kekerasan aparat itu hanya dihukum dengan hukuman yang sangat ringan, 1 tahun 6 bulan dan ada yang putusan bebas terhadap para terdakwa," katanya.

"Sehingga tidak memungkinkan dari proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah kepada bentuk impunitas, tidak diadilinya pelaku-pelaku level atas dalan proses penegakan hukum terhadap Tragedi Kanjuruhan" sambungnya.

Untuk itu, pihaknya bersama keluarga korban agar Komnas HAM untuk segera melakukan gelar Perkara pro justisia terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Kanjuruhan.

"Maka adalah suatu keharusan komnas ham bersama kejaksaan agung yang memiliki kewenangan yudisial dalan perkara penanganan pelanggaran HAM berat, untuk segera melakukan gelar perkara pro justisia terhadap pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved