Sidang Putusan Banding Penundaan Pemilu 2024, KPU dan Partai Prima Absen

Selasa, 11 April 2023 - 12:01 WIB
loading...
Sidang Putusan Banding Penundaan Pemilu 2024, KPU dan Partai Prima Absen
KPU dan Partai Prima sama-sama absen dalam sidang pembacaan putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 PN Jakarta Pusat di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Partai Prima sama-sama absen dalam sidang pembacaan putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Sidang hanya dihadiri para hakim yakni Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, dan Haris Munandar.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB ini baru dimulai setengah jam kemudian.

"Perkara perdata gugatan dari partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum R.I. di PT DKI terregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI dan sidang pembacaan putusan bandingnya pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan.



Untuk diketahui, putusan penundaan Pemilu 2024 merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang salah satu memerintahkan tahapan Pemilu 2024 dimulai dari awal.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)