Minta KPU Revisi PKPU Kampanye, Bawaslu Ngaku Kesulitan Tindak Pelanggaran
Sabtu, 08 April 2023 - 06:37 WIB
loading...
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Foto/Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Diketahui, peraturan soal kampanye masih menggunakan PKPU tahun 2018 yang diterapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Pemilu 2019 dengan 2024 tentunya berbeda. Terutama pada masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Tahapan Pemilu dalam Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujarnya dikutip channel YouTube Bawaslu RI, Sabtu, (8/4/2024).
Perbedaannya, lanjut Bagja, terletak pada masa kampanye yang lebih singkat pada Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan 2019. Masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, sedangkan 2019 selama 202 hari.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Pemilu 2019 dengan 2024 tentunya berbeda. Terutama pada masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Tahapan Pemilu dalam Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujarnya dikutip channel YouTube Bawaslu RI, Sabtu, (8/4/2024).
Perbedaannya, lanjut Bagja, terletak pada masa kampanye yang lebih singkat pada Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan 2019. Masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, sedangkan 2019 selama 202 hari.
Lihat Juga :