BPJS Watch Sebut Ada Pasal yang Beri Kekebalan Penyelenggara Kartu Prakerja
Senin, 20 Juli 2020 - 14:31 WIB
loading...
Terbitnya Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagai perbaikan aturan, tetap masih ada polemik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagai perbaikan aturan sebelumnya, ternyata tidak menghilangkan polemik program ini.
(Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)
Salah satu masalahnya, pasal 31 B yang memberikan imunitas kepada Komite Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi: kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang berdasarkan pada iktikad baik.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, pasal itu kurang tepat. "Kalimat didasarkan pada itikad baik, saya kira akan subyektif. Oleh sebab itu, Komite Cipta Kerja seharusnya tidak memiliki imunitas seperti yang dinyatakan di pasal 31 B," terang Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Pasal itu menurutnya, akan membuat Komite Cipta Kerja 'seenaknya' bekerja tanpa beban. Padahal, yang mereka urus ini program dengan anggaran sebesar Rp20 triliun. (Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)
"Pasal ini berpotensi membuka ruang terjadinya penyelewengan oleh Komite Cipta Kerja. Potensi besar penyelewengan ada di pembiayaan pelatihan dan kehadiran perusahaan platform digital dengan konten materi pelatihannya," kata Timboel.
Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat untuk tetap mengawasi pelaksanaan kartu prakerja ini. pengawasan ini agar program ini tepat sasaran dan tidak dikorupsi untuk kepentingan segelintir orang.
(Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)
Salah satu masalahnya, pasal 31 B yang memberikan imunitas kepada Komite Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi: kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang berdasarkan pada iktikad baik.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, pasal itu kurang tepat. "Kalimat didasarkan pada itikad baik, saya kira akan subyektif. Oleh sebab itu, Komite Cipta Kerja seharusnya tidak memiliki imunitas seperti yang dinyatakan di pasal 31 B," terang Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Pasal itu menurutnya, akan membuat Komite Cipta Kerja 'seenaknya' bekerja tanpa beban. Padahal, yang mereka urus ini program dengan anggaran sebesar Rp20 triliun. (Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)
"Pasal ini berpotensi membuka ruang terjadinya penyelewengan oleh Komite Cipta Kerja. Potensi besar penyelewengan ada di pembiayaan pelatihan dan kehadiran perusahaan platform digital dengan konten materi pelatihannya," kata Timboel.
Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat untuk tetap mengawasi pelaksanaan kartu prakerja ini. pengawasan ini agar program ini tepat sasaran dan tidak dikorupsi untuk kepentingan segelintir orang.
Lihat Juga :