Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan

Senin, 13 Juli 2020 - 11:45 WIB
loading...
Perpres Baru Kartu Prakerja,...
Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Pemerintah didesak untuk menghapus program pelatihan daring dan menggantinya dengan bantuan langsung kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta mengaku heran atas sikap pemerintah yang masih keukeuh melanjutkan program Kartu Prakerja. Sejak awal diluncurkan, program ini mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat. (Baca juga: Perpres Baru Program Kartu Prakerja Timbulkan Permasalahan Anyar)

Sukamta mengatakan tidak banyak perubahan dalam Perpres tersebut karena semangatnya masih sama seperti yang lama. Perpres tersebut masih mempertahankan pelatihan daring.

Politisi asal Yogyakarta itu menerangkan sejumlah aturan tambahan, seperti Pasal 5 itu mewajibkan adanya pelatihan kewirausahaan. Lalu, Pasal 6 ayat (2) menyatakan pelatihan harus mempertimbangkan standar kompetensi kerja. “Ini kan seperti tambahan pemanis kata saja,” kritiknya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/7/2020).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyatakan seharusnya pemerintah peka terhadap berbagai kritik dan masuk. Pelatihan daring seharusnya ditiadakan dan skema Kartu Prakerja diubah menjadi bantuan untuk para pekerja yang terkena PHK.

Langkah itu dinilai akan lebih menghemat pengeluaran uang negara yang saat ini jumlahnya terbatas. Apalagi perekonomian sedang lesu yang mengakibatkan seretnya pendapatan negara.

“Jika pelatihan secara online ditiadakan, setidaknya negara bisa hemat Rp5,6 triliun. Anggaran ini bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19 atau untuk pemulihan usaha mikro dan kecil,” terang Sukamta.

Sukamta melihat adanya peluang pada perdagangan secara digital. Aktivitas transaksi melalui platform digital selama pandemi ini meningkat hingga 400%. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi e-commerce mencapai USD2,4 miliar atau meningkat 26% dari kuartal II tahun lalu.

Dia mengusulkan pemerintah untuk meminta perusahaan platform digital memberikan pelatihan gratis kepada masyarakat, terutama para pencari kerja dari keluarga tidak mampu. Dia meyakini perusahaan-perusahaan yang sedang mereguk untung itu mau membuat pelatihan secara gratis.

Pemerintah, menurutnya, sebaiknya tidak semaunya membuat aturan di masa pandemi COVID-19. Dia memberikan catatan revisi pada Perpres Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 31A menyatakan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengadaan barang dan jasa.

Hal ini dianggap bisa membuka ruang untuk korupsi karena adanya diskresi sebagai proses yang tidak masuk dalam pengadaan dan jasa. Ditambah lagi dengan pasal 31B menyatakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum Perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan itikad baik. ( )

“Ukuran itikad baik kan sangat subyektif. Revisi Perpres ini terlalu berlebihan. Akan lebih baik program ini dihentikan saja dan diganti dengan skema bantuan untuk korban PHK akibat pandemi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)