RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP

Senin, 20 Juli 2020 - 13:49 WIB
loading...
RUU HIP Mestinya Ditarik...
Aksi unjuk rasa menolak pembahasan RUU HIP di depan Gedung DPR pada Juni lalu. Foto: SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ). Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) .

Koordinator Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menjelaskan, penggantian RUU berdasarkan aturan dilakukan melalui rapat di Baleg bersama dengan pemerintah dan DPD RI. Tapi, kalau perubahan kecil seperti judul tanpa substansi yang banyak, bisa lewat pembahasan.

“Kalau penggantian RUU, seharusnya melalui persidangan di Badan Legislasi. Kalau perubahan judul, dilakukan melalui proses pembahasan,” kata Hanafi saat dihubungi SINDO Media, Senin (20/7/2020).

(Baca: PKS: RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda)

Hanafi menjelaskan, jika RUU HIP diganti begitu saja baik judul maupun substansi menjadi RUU BPIP, maka itu akan melenceng dari Naskah Akademik (NA) saat RUU itu diusulkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan disahkan dalam Rapat Paripurna.

“Kalau perubahan judul dan isi bisa disepekati pada saat pembahasan, baik itu membuang atau mengganti materinya sama sekali. Tapi kalau demikian (perubahan substansi secara total), relevansi Naskah Akademik dipertanyakan,” terangnya.

Karena itu, menurut Hanafi, hendaknya RUU HIP ditarik terlebih dulu dari program legislasi nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas 2020, untuk kemudian diusulkan RUU penggantinya yakni RUU BPIP.

“Idealnya memang tarik draf dan disusun dari awal sebagai pengganti, supaya lebih absah sebagai sebuah RUU,” ujar Hanafi.

(Baca: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila)

Terlebih, Hanafi menambahkan bahwa proses evaluasi Prolegnas Prioritas tahunan maupun Prolegnas Jangka Menengah dimungkinkan sebagaimana Pasal 33 Peraturan DPR nomor 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai respons atas penolakan RUU HIP. Mahfud mengklaim bahwa materi RUU BPIP akan sangat berbeda dengan RUU HIP. DPR menyebut RUU BPIP secara otomatis akan menggantikan pembahasan RUU HIP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)