PKS: RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:43 WIB
loading...
PKS: RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan bahwa RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya. Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Baleg dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. (Baca juga: DPR dan Pemerintah Perlu Menjelaskan Urgensi RUU BPIP)

RUU itu telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

Selain itu, inisiator RUU HIP adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah pemerintah. “Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” ujar Anis Byarwati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Dia pun membeberkan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kata dia, tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. “DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Anis pun menambahkan bahwa PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan didrop dari Prolegnas. Maka itu, PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. “Masyarakat membutuhkan kepastian,” tutupnya. (Baca: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila)

Sekadar diketahui, penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)