Dewas KPK Terima Laporan Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Penyelidikan di Kementerian ESDM

Sabtu, 08 April 2023 - 07:53 WIB
loading...
Dewas KPK Terima Laporan...
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku telah menerima laporan adanya dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kepada Kementerian ESDM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan adanya dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia diduga membocorkan dokumen KPK yang menginformasikan akan melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku pihaknya telah menerima laporan yang menyeret nama Ketua KPK tersebut. Ia menegaskan Dewas KPK tengah mendalami laporan tersebut.



"Ada laporan benar dan masih diproses sesuai SOP di Dewas," ujar Albertina kepada MPI, Sabtu (8/4/2023).

Albertina menjelaskan hanya Firli Bahuri saja yang saat ini diperiksa dalam kasus dugaan pembocoran informasi terhadap Kementerian ESDM tersebut. Pasalnya, nama yang dilaporkan hanya jenderal purnawiran Polri itu.

"Yang dilaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Untuk kasus lidik di (Kementerian) ESDM," tegas Albertina.

Sebelumnya, beredar pesan singkat berkaitan dengan informasi bocornya dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Pesan singkat tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos).

Pesan singkat itu menyebut adanya dugaan Pimpinan KPK membocorkan dokumen tersebut. Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa Pimpinan KPK berinisial Mr F diduga membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan KPK kepada Menteri ESDM.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menepis tuduhan seperti yang beredar di pesan singkat tersebut. Ali memastikan tidak ada kebocoran informasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (6/4/2023).

"Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.



"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)