Periksa Plh Dirjen Minerba, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Dana Tukin ESDM
Selasa, 04 April 2023 - 10:08 WIB
loading...
KPK selesai memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyoto Sihite pada Senin 3 April 2023 kemarin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite pada Senin 3 April 2023 kemarin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik mendalami keterangan Idris Sihite soal aliran uang korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Idris juga dikonfirmasi soal mekanisme pemberian dan pencairan dana tukin pada Dirjen Minerba.
Baca juga: KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite soal Dugaan Korupsi Dana Tukin ESDM
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/4/2023).
"Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Penyidik mendalami keterangan Idris Sihite soal aliran uang korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Idris juga dikonfirmasi soal mekanisme pemberian dan pencairan dana tukin pada Dirjen Minerba.
Baca juga: KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite soal Dugaan Korupsi Dana Tukin ESDM
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/4/2023).
"Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Lihat Juga :