Periksa Plh Dirjen Minerba, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Dana Tukin ESDM

Selasa, 04 April 2023 - 10:08 WIB
loading...
Periksa Plh Dirjen Minerba,...
KPK selesai memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyoto Sihite pada Senin 3 April 2023 kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite pada Senin 3 April 2023 kemarin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidik mendalami keterangan Idris Sihite soal aliran uang korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Idris juga dikonfirmasi soal mekanisme pemberian dan pencairan dana tukin pada Dirjen Minerba.



"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/4/2023).

"Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.



"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)