Apa Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan? Ini Penjelasannya
Kamis, 06 April 2023 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
Baca juga: Novel Baswedan Kritisi Pencopotan Jabatan Brigjen Endar di KPK
Regulasi itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dalam Peraturan BKN Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, ditambahkan Ali, diatur pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Pasal 10 ayat (1) Perkap Polri disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karier.
"Pada ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri," jelas Ali.
Ali mengklaim KPK telah melaksanakan aturan pengembalian penugasan Brigjen Endar ke Polri. Di antaranya, melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022. Kemudian, surat penghadapan Brigjen Endar kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023. Terakhir, surat pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023.
Baca juga: Novel Baswedan Kritisi Pencopotan Jabatan Brigjen Endar di KPK
Regulasi itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dalam Peraturan BKN Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, ditambahkan Ali, diatur pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Pasal 10 ayat (1) Perkap Polri disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karier.
"Pada ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri," jelas Ali.
Ali mengklaim KPK telah melaksanakan aturan pengembalian penugasan Brigjen Endar ke Polri. Di antaranya, melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022. Kemudian, surat penghadapan Brigjen Endar kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023. Terakhir, surat pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023.
Lihat Juga :