Apa Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan? Ini Penjelasannya
Kamis, 06 April 2023 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, dalam Pasal 13 dikatakan persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.
Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Di mana, pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan.
Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.
"Mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," ujar Ali.
Ali memastikan pemberhentian Endar dari jabatannya hingga pemulangan jenderal bintang satu tersebut ke Polri sudah dilakukan KPK sesuai dengan aturan. Oleh karenanya, KPK kukuh mencopot jabatan Endar dan memulangkannya ke Polri.
"Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," katanya.
Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Di mana, pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan.
Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.
"Mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," ujar Ali.
Ali memastikan pemberhentian Endar dari jabatannya hingga pemulangan jenderal bintang satu tersebut ke Polri sudah dilakukan KPK sesuai dengan aturan. Oleh karenanya, KPK kukuh mencopot jabatan Endar dan memulangkannya ke Polri.
"Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," katanya.
(abd)
Lihat Juga :