Novel Baswedan Kritisi Pencopotan Jabatan Brigjen Endar di KPK

Kamis, 06 April 2023 - 10:18 WIB
loading...
Novel Baswedan Kritisi Pencopotan Jabatan Brigjen Endar di KPK
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritisi keputusan Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Dir Lidik KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritisi keputusan Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Sebab, pencopotan jabatan Endar bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Novel sebenarnya tidak mengikuti polemik internal KPK belakangan ini. Tapi, dengan adanya kasus Brigjen Endar , kata Novel, Firli Bahuri semakin terlihat sifat arogan Firli di publik. Firli terlihat seolah menantang Kapolri dengan korbannya adalah Brigjen Endar.

"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang Arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum)," kata Novel kepada awak media, Kamis (6/4/2023).



"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP. Begitu kurang lebihnya," sambungnya.



Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri menyebut pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik. Pimpinan KPK kata Novel, melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar di KPK telah habis.

Kapolri Kirim Surat Penugasan Kedua


Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023. Sementara masa tugas Endar, berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, Kapolri sudah lebih dulu memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," bebernya.

"Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," tambahnya.

Sekadar informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di KPK. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3194 seconds (0.1#10.140)