Apa Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan? Ini Penjelasannya

Kamis, 06 April 2023 - 11:28 WIB
loading...
Apa Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan? Ini Penjelasannya
Brigjen Pol Endar Priantoro memberikan keterangan kepada media usai mengadukan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas KPK. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan oleh Komisi Pemberasan Korupsi (KPK). Pencopotan dan pemulangan Endar ke Polri menjadi polemik lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertahankan dan menugaskannya tetap berada di jabatan tersebut.

Adapun KPK juga kukuh mencopot Endar dan tidak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri Cs. KPK menyatakan mempunyai dasar aturan yang jelas dalam memberhentikan jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri.

Lalu, apa dasar KPK mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke instansi asalnya?



Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Brigjen Endar merupakan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga antirasuah. Dalam penguatan pemberantasan korupsi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/4/2023).

Mengenai penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, kata Ali, juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020. Dalam Permenpan RB Pasal 1 menyebut PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.

"Selanjutnya, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.



Regulasi itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dalam Peraturan BKN Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)