Apa Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan? Ini Penjelasannya
Kamis, 06 April 2023 - 11:28 WIB
loading...
Brigjen Pol Endar Priantoro memberikan keterangan kepada media usai mengadukan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas KPK. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan oleh Komisi Pemberasan Korupsi (KPK). Pencopotan dan pemulangan Endar ke Polri menjadi polemik lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertahankan dan menugaskannya tetap berada di jabatan tersebut.
Adapun KPK juga kukuh mencopot Endar dan tidak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri Cs. KPK menyatakan mempunyai dasar aturan yang jelas dalam memberhentikan jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri.
Lalu, apa dasar KPK mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke instansi asalnya?
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Brigjen Endar merupakan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga antirasuah. Dalam penguatan pemberantasan korupsi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/4/2023).
Mengenai penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, kata Ali, juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020. Dalam Permenpan RB Pasal 1 menyebut PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.
Adapun KPK juga kukuh mencopot Endar dan tidak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri Cs. KPK menyatakan mempunyai dasar aturan yang jelas dalam memberhentikan jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri.
Lalu, apa dasar KPK mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke instansi asalnya?
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Brigjen Endar merupakan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga antirasuah. Dalam penguatan pemberantasan korupsi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/4/2023).
Mengenai penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, kata Ali, juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020. Dalam Permenpan RB Pasal 1 menyebut PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.
Lihat Juga :