Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Wajib Hadiri Sidang Permohonan PK
Senin, 20 Juli 2020 - 01:30 WIB
loading...
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra saat mengikuti persidangan yang menjeratnya. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Agenda sidang yakni menghadirkan pemohon dalam sidang.
"Permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (20/7/2020).
Dia menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah menghadiri pemohon Djoko Tjandra. Jika hari ini pemohon tidak dapat hadir maka permohonan tidak akan diberi kesempatan lagi. "Agendanya menghadirkan pemohon," kata Guntur. (Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Lobi Pemerintah Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra )
Sidang akan kembali dipimpin oleh Nazar Effriandi. Sebelumnya Nazar mengundur sidang permohonan PK Djoko Tjandra dengan alasan pemohon tidak hadir karena berhalangan sakit. "Kita kembali undur dua Minggu lagi dengan waktu yang sama pukul 10.00 WIB dan lokasi yang sama. Ini kesempatan terakhir," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan, Senin (6/7/2020).
Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia karena tengah menjalani pengobatan atas penyakit yang tengah diderita. "Ini kesempatan terakhir menunggu, kalau dua minggu lagi pemohon tidak hadir lagi mau sampai kapan?, kita sudah berikan 3 kali kesempatan," katanya.
"Permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (20/7/2020).
Dia menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah menghadiri pemohon Djoko Tjandra. Jika hari ini pemohon tidak dapat hadir maka permohonan tidak akan diberi kesempatan lagi. "Agendanya menghadirkan pemohon," kata Guntur. (Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Lobi Pemerintah Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra )
Sidang akan kembali dipimpin oleh Nazar Effriandi. Sebelumnya Nazar mengundur sidang permohonan PK Djoko Tjandra dengan alasan pemohon tidak hadir karena berhalangan sakit. "Kita kembali undur dua Minggu lagi dengan waktu yang sama pukul 10.00 WIB dan lokasi yang sama. Ini kesempatan terakhir," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan, Senin (6/7/2020).
Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia karena tengah menjalani pengobatan atas penyakit yang tengah diderita. "Ini kesempatan terakhir menunggu, kalau dua minggu lagi pemohon tidak hadir lagi mau sampai kapan?, kita sudah berikan 3 kali kesempatan," katanya.
Lihat Juga :