Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Wajib Hadiri Sidang Permohonan PK

Senin, 20 Juli 2020 - 01:30 WIB
loading...
Kesempatan Terakhir,...
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra saat mengikuti persidangan yang menjeratnya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Agenda sidang yakni menghadirkan pemohon dalam sidang.

"Permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (20/7/2020).

Dia menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah menghadiri pemohon Djoko Tjandra. Jika hari ini pemohon tidak dapat hadir maka permohonan tidak akan diberi kesempatan lagi. "Agendanya menghadirkan pemohon," kata Guntur. (Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Lobi Pemerintah Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra )

Sidang akan kembali dipimpin oleh Nazar Effriandi. Sebelumnya Nazar mengundur sidang permohonan PK Djoko Tjandra dengan alasan pemohon tidak hadir karena berhalangan sakit. "Kita kembali undur dua Minggu lagi dengan waktu yang sama pukul 10.00 WIB dan lokasi yang sama. Ini kesempatan terakhir," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan, Senin (6/7/2020).

Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia karena tengah menjalani pengobatan atas penyakit yang tengah diderita. "Ini kesempatan terakhir menunggu, kalau dua minggu lagi pemohon tidak hadir lagi mau sampai kapan?, kita sudah berikan 3 kali kesempatan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved