Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Wajib Hadiri Sidang Permohonan PK

Senin, 20 Juli 2020 - 01:30 WIB
loading...
Kesempatan Terakhir,...
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra saat mengikuti persidangan yang menjeratnya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Agenda sidang yakni menghadirkan pemohon dalam sidang.

"Permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (20/7/2020).

Dia menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah menghadiri pemohon Djoko Tjandra. Jika hari ini pemohon tidak dapat hadir maka permohonan tidak akan diberi kesempatan lagi. "Agendanya menghadirkan pemohon," kata Guntur. ( )

Sidang akan kembali dipimpin oleh Nazar Effriandi. Sebelumnya Nazar mengundur sidang permohonan PK Djoko Tjandra dengan alasan pemohon tidak hadir karena berhalangan sakit. "Kita kembali undur dua Minggu lagi dengan waktu yang sama pukul 10.00 WIB dan lokasi yang sama. Ini kesempatan terakhir," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan, Senin (6/7/2020).

Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia karena tengah menjalani pengobatan atas penyakit yang tengah diderita. "Ini kesempatan terakhir menunggu, kalau dua minggu lagi pemohon tidak hadir lagi mau sampai kapan?, kita sudah berikan 3 kali kesempatan," katanya.

Achmad Guntur ngatakan, jika pada 20 Juli pemohon tidak hadir dalam persidangan, maka majelis hakim tidak akan kembali memberikan kesempatan. Sebab pada 20 Juli adalah kesempatan terakhir setelah tiga kali tidak hadir.
"Kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," katanya.( )

Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4133 seconds (0.1#10.140)