Perbandingan Kinerja Semester I KPK Era Firli Bahuri vs Agus Rahardjo

Senin, 20 Juli 2020 - 04:30 WIB
loading...
Perbandingan Kinerja Semester I KPK Era Firli Bahuri vs Agus Rahardjo
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PERJALANAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di semester I periode 2019-2023 di bawah komando Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Firli Bahuri penuh dengan tindakan dan pernyataan kontroversial. Penuh gimik dan pemolesan citra yang sebenarnya tidak perlu. Dari olahan nasi goreng ala 'Chef Filri', tidak melakukan penggeledahan di kantor yang diduga sebenarnya ada jejak tersangka, menunda-nunda pengumuman tersangka, mendukung pembebasan narapidana koruptor di masa pandemi, hingga menggunakan helikopter bertarif mahal.

Belum lagi operasi tangkap tangan (OTT) yang minim, penyebutan OTT sebagai hiburan, hingga pengembalian penyidik dan jaksa yang punya andil jitu. Karenanya butuh konsistensi Firli Bahuri dkk melanjutkan program, kinerja, dan capaian era KPK sebelumnya pada bidang penindakan dan pencegahan, sembari berinovasi secara faktual.

Selanjutnya, kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK setali tiga uang. Organ baru hasil dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK) pun terkesan tertutup. Hasil evaluasi pengawasan atas kinerja pimpinan KPK tidak dibuka dengan terang. Hasil pemeriksaan Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik pegawai dan pimpinan KPK dibuat kedap. Keterbukaan informasi publik di ranah Dewas KPK menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan gamblang.( )

Berikut ini, KORAN SINDO dan MNC News Portal merangkum data perbandingan kinerja KPK untuk semester I (Desember hingga pertengahan Juli) pada masing-masing era kepemimpinan yakni Agus Rahardjo dkk (periode 2015-2019) dengan Firli Bahuri dkk (periode 2019-2023).

• Periode 2015-2019, Era Agus Rahardjo dkk
a. Penindakan
- KPK melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 9 kali sepanjang Januari hingga awal Juli 2016. Mereka yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjadi terpidana dan mantan terpidana adalah sekitar 32 orang.
- 32 orang dari 9 kali OTT di antaranya yakni Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP; Andri Tristianto Sutrisna selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA); Mohamad Sanusi alias Uci selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra; Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) sekaligus Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera; Edy Nasution selaku Panitia/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Janner Purba selaku Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang merangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu; kakak kandung pedangdut Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah; Rohadi selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara; dan I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
- Dari 9 OTT, KPK menyita uang tunai dengan total sekitar SGD139.000, USD148.835, dan Rp2,975 miliar. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seluruh uang tersebut dirampas untuk negara.
- KPK juga kemudian menetapkan total sekitar 40 orang tersangka baik dari dari hasil pengembangan kasus (perkara) sebelumnya maupun hasil penyelidikan baru yang dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekitar 40 orang ini dari beragam profesi, mulai dari pengusaha, anggota DPR, anggota/mantan dan pimpinan DPRD, bupati, pejabat dan mantan pejabat perusahaan BUMN, pejabat kementerian, pejabat dan penyidik pajak, hingga mantan rektor.

b. Pencegahan( )
- Formulasi rancangan awal Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsupgah) yang kemudian dibagi dalam beberapa wilayah. Formula ini kemudian disahkan dan berjalan dengan Unit Kerja khusus yakni Koordinasi Wilayah (Korwil) dengan sembilan Korwil yang melaksanakan program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi melalui Tim Satgas Korsupgah dan Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak).
- KPK melakukan pendampingan korsupgah untuk 6 provinsi tingkat kerawanan korupsi yang berulang yakni Sumatera Utara, Riau, dan Banten serta tiga daerah otonomi khusus yakni Aceh, Papua dan Papua Barat. Pendampingan ini untuk mendorong pengembangan dan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta sistem elektronik berupa e-perizinan, e-catalogue, e-purchasing.
- Seluruh upaya, kegiatan, dan program Korsupgah dilakukan KPK bekerjasama di antaranya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Polda, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.
- Pembentukan dan pelaksanaan awal untuk Program Poros Sentra Layanan Pelatihan dan Pemberdayaan TKI Terintegrasi di 4 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB dan NTT.
- Melanjutkan kajian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atas sistem politik di Indonesia yang kemudian diterbitkan berupa Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik serta Panduan Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik.
- KPK merumuskan ulang bentuk, program, dan kegiatan Pusat Pendidikan Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), renovasi gedung lama KPK menjadi Gedung ACLC, dan meluncurkan ulang ACLC dengan laman http://aclc.kpk.go.id.
- KPK merampungkan penelitian berupa 'Studi Potensi Benturan Kepentingan dalam Pendanaan Pilkada'.
- KPK merampungkan penelitian berupa 'Panduan Relawan GenAksi: Modul Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga'.
- Pengembangan dan tindak lanjut Gerakan Nasional Kedaulatan Energi.
- Kajian Sektor Kesehatan berupa 'Pembangunan Alat Diagnostik dan Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Korupsi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
- Pengembangan area provinsi atas Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) menjadi 34 provinsi.
- KPK meluncurkan aplikasi JAGA berbasis android dan iOS untuk memantau pelayanan publik dan menerima laporan masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang ada dalam aplikasi. Saat pertama kali diluncurkan pada 25 Juli 2016, aplikasi JAGA terdiri dari dua fitur utama yakni pendidikan (sekolah) dan kesehatan (puskesmas dan rumah sakit). Belakangan di era Agus Rahardjo cs, aplikasi ini ditambah fiturnya dengan desa, anggaran, dan perizinan.
- Merancang aplikasi e-LHKPN dan e-gratifikasi.

• Periode 2019-2023, Era Firli Bahuri Dkk
a. Penindakan
- KPK melakukan 4 kali operasi tangkap tangan (OTT) kurun Januari hingga awal Juli 2020.
- Dari 4 kali OTT KPK menangkap 40 orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai dengan total sekitar Rp2.008.800.000, SGD38.350 (setara Rp400 juta), USD1.200, Rp195,5 juta, buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
- Dari total 40 orang yang ditangkap, KPK menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kader PDIP sekaligus mantan staf Sekretariat DPP PDIP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dan politikus PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, dan istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Kutim merangkap Ketua DPC PPP Kabupaten Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih.
- KPK gagal melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP pasca OTT terhadap Wahyu Setiawan dkk dan mengembalikan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri dan jaksa Yadyn ke Kejaksaan Agung. Rossa saat itu merupakan anggota tim yang melakukan OTT terhadap Wahyu dkk dan Yadyn adalah jaksa peneliti atas OTT tersebut. Belakangan KPK kembali mempekerjakan Rossa sebagai penyidik sejak awal Februari 2020.
- KPK melimpahkan para pihak yang sebelumnya ditangkap terkait uang tunjangan hari raya (THR) termasuk Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin dan hasil pemeriksaan ke Mabes Polri. OTT terhadap Komarudin dkk dilakukan KPK bersama Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mabes Polri kemudian melimpahkan ke Itjen Kemendikbud untuk ditangani secara internal.
- KPK memasukkan beberapa orang tersangka ke dalam status daftar pencarian orang (DPO). Di antaranya Harun Masiku selaku politikus PDIP sekaligus calon legislatif DPR pada Pileg 2019 (yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Saiful Bahri) dalam status daftar pencarian orang (DPO), tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, dan tersangka pemberi suap PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan. Status DPO Harun sejak 17 Januari 2020, Hiendra sejak 11 Februari 2020, dan Samin Tan sejak 10 Maret 2020, Ketiganya masih buron hingga saat ini.
- KPK menangkap dua tersangka penerima suap dan penerima gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung yakni Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Selasa, 2 Juni 2020 setelah sebelumnya dinyatakan DPO sejak 11 Februari 2020.
- KPK menerapkan kebijakan pengumuman tersangka setelah ditangkap karena mangkir dari panggilan pemeriksaan atau sesaat setelah penahanan dilakukan serta menghadirkan tersangka di dalam ruang konferensi pers dengan membelakangi pimpinan, Deputi Bidang Penindakan, dan plt Juru Bicara Bidang Penindakan.
- KPK menetapkan sekitar 28 orang sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus (perkara) sebelumnya maupun hasil penyidikan baru yang dinaikkan ke tahap penyidikan.
- Dari sekitar 28 orang tersangka tersebut di antaranya yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PDIP Aries HB, mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis sekaligus mantan sekretaris daerah Kota Dumai Muhammad Nasir, Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero) periode 2007-2017, dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015 yang juga Direktur Niaga PT DI (Persero)periode 2016-2019.
- KPK membentuk 8 Tim Satgas khusus pada Bidang Penindakan untuk menangani kasus yang terkait dugaan atau indikasi korupsi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
- KPK menyidik dan menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2012-2017 di Pemerintah Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat serta belum diumumkan nama-nama tersangka dan gambaran umum kasus.
- KPK menyidik dan menetapkan tersangka kasus dugaan proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan hasil pengembangan dari perkara terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung periode 2016-2021 dkk. Nama-nama tersangka belum diumumkan.
- Pos tiga jabatan penting di Kedeputian Bidang Penindakan dijabat oleh tiga perwira tinggi Polri. Di era Agus Rahardjo dkk dan Abraham dkk, Direktur Penyelidikan KPK merupakan pegawai KPK yang dipekerjakan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada era Abraham dkk, Deputi Bidang Penindakan KPK bahkan dari Kejaksaan.

a. Pencegahan
- KPK melanjutkan pelaksanan upaya program, dan kegiatan pada delapan area intervensi di 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota melalui Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pada sembilan Unit Kerja Koordinasi Wilayah (Korwil). Hal ini merupakan kelanjutan dari tahun 2018-2019. Pada tahun 2020, KPK lebih fokus pada dua area yakni manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah.
- KPK membentuk 15 Tim Satgas untuk pencegahan korupsi sehubungan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
- KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mabes Polri, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemda melakukan pengawalan dan pengawasan atas pemanfaatan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
- KPK melakukan dan merampungkan kajian program kartu prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) serta memberikan sejumlah rekomendasi ke pemerintah. Kajian ini adalah kajian pertama yang khusus dilakukan di era Firli Bahuri dkk.
- KPK melanjutkan kajian atas investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sekarang dikenal sebagai BP Jamsostek yang sebelumnya dimulai sejak Oktober 2019.
- KPK meluncurkan fitur 'JAGA Bansos' dalam aplikasi JAGA untuk melengkapi lima fitur sebelumnya.
- KPK sedang melakukan kajian atas penyaluran dana bantuan sosial terkait dengan penanganan Covid-19.
- Teranyar, KPK melalui Tim Korsupgah Korwil II berhasil menertibkan dan menyelamatkan atau memulihkan aset berupa Lapangan Golf Kenten, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai aset sekitar Rp9 triliun. Ini merupakan kelanjutan dari upaya dan program Tim Korsupgah pada sekitar awal 2019.
- KPK meluaskan cakupan Unit Kerja Korwil dengan membentuk Korwil sendiri untuk pencegahan dan penindakan terintegrasi yang menangani BUMN.
- KPK bersama Kementerian Agama secara resmi meluncurkan buku 'Gratifikasi dalam Perspektif Agama'. Buku disusun dan selesai di era Agus Rahardjo dkk serta dicetak pada Desember 2019.

c. Lain-lain
- Kepala Biro Humas sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari posisi juru bicara. KPK kemudian memecah juru bicara dalam dua bidang serta menunjuk Ali Fikri sebagai plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Ipi Maryati Kuding sebagai plt Juru Bicara Bidang Pencegahan.
- Empat pimpinan KPK cenderung power less dalam pengambilan keputusan, sedangkan Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK lebih cenderung power full.
- Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK agak sulit dimintai konfirmasi atas pengembangan kasus (perkara) dan perkembangan harian pemeriksaan saksi dan tersangka serta jarang melakukan konferensi pers dan doorstop (wawancara cegat) harian, sehingga membuat jurnalis televisi dan radio memperoleh gambar dan suara.
- Pimpinan KPK melakukan pendekatan ke para jurnalis dengan acara silaturahmi yang disertai penyuguhan nasi goreng ala 'Chef Filri'.
- Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri kerap mengirimkan rilis ke redaksi media massa dan para jurnalis termasuk terkait dengan peringatan hari-hari besar (nasional dan internasional).
- Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri kerap tampil di hadapan publik dengan mengenakan kemeja dengan simbol tiga bintang di bagian kiri kerah baju.
- KPK memasang iklan di banner KPK di mediaguna.com. pemasangan iklan banner tanpa sepengetahuan dan pembicaraan dengan empat pimpinan lain dan Biro Humas KPK.
- Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menggandeng 'pihak tertentu' untuk memuat pernyataan dan kutipan dengan hastag #firlitalks termasuk di laman mediaguna.com sejak 7 Juli hingga 13 Juli 2020 (data terakhir). Bahkan kemudian pernyataan dengan hastag #firlitalks dicuitkan oleh akun Twitter anonim @Kilikkilik7 diduga buzzer.
- Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri membuat akun sendiri (terverifikasi ✓ hingga 14 Juli 2020) di user story Kumparan.com dan memuat tulisan-tulisannya dengan menyertakan gambar yang berisi tagar #firlitalks.
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan dua pernyataan kontroversial yakni (secara pribadi) mendukung langkah Kemenkumham memberikan asimilasi narapidana koruptor dengan alasan kemanusiaan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas serta menyampaikan bahwa OTT yang dilakukan KPK hanya sebagai hiburan.
- Dewan Pengawas KPK melakukan penyiapan dan penguatan sarana dan prasarana, kegiatan operasional, dan pelaksaan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan KPK termasuk menyelesaikan tiga peraturan tentang kode etik.
- Dewan Pengawas KPK memberikan 183 izin bagi kegiatan penindakan KPK yang terdiri atas 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.
- Dewan Pengawas KPK menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
- KPK menerima para pimpinan dan anggota Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Juli 2020. Ini merupakan RDP pertama kali di KPK sepanjang sejarah KPK berdiri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)