Benang Merah Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:54 WIB
loading...
Benang Merah Djoko Tjandra,...
Foto: SINDOnews & Antara
A A A
JAKARTA - Hasil perburuan aparat penegak hukum terhadap Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali hingga kini masih nihil. Namun di sisi lain faktanya Djoko Tjandra bebas-bebas masuk dan keluar Indonesia pada Juni 2020. Djoko bahkan sukses memasukkan dan mendaftarkan memori peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020).

Kelakuan Djoko Tjandra ibarat menampar eksistensi banyak lembaga, kementerian, dan instansi pemerintahan lain. Jejaring Djoko Tjandra yang diduga memuluskan aksinya mesti diusut penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait kemudian diungkap dan dibuka ke publik dengan gamblang dan detail.

Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah dua kali mengadili dan memutus PK yang pernah diajukan Djoko Tjandra dua kali. Di antaranya sebagaimana putusan PK Nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009 oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Harifin A Tumpa pada Senin, 20 Februari 2012.

(Baca: ICW Ungkap Enam Kejanggalan Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia)

Dalam putusan ini, MA menyatakan Djoko Tjandra terbukti membuat perjanjian cessie fiktif yang berhasil dicairkan dengan menyimpang dari sejumlah aturan dan ketentuan. Selama kurun waktu 1997, 1998, dan 1999 Djoko Tjandra mulus mencairkan dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp904,6 miliar.

Majelis hakim agung memutuskan, menolak permohonan PK Djoko Tjandra atas putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009. Hakim menetapkan putusan PK yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tetap berlaku, kendati ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim agung anggota M Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong.

Pada putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009 itu, MA menyatakan Djoko Tjandra selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersalah turut serta melakukan korupsi dan berlanjut dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) PT Bank Bali Tbk ke PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) untuk ditagihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

(Baca: Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Diminta Fokus Mereformasi Penegak Hukum)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Ketika Messi Tuding...
Ketika Messi Tuding Pertandingan Sudah Diatur, Kini Argentina Diterpa Tuduhan Serupa
Berita Terkini
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved