Benang Merah Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:54 WIB
loading...
Benang Merah Djoko Tjandra,...
Foto: SINDOnews & Antara
A A A
JAKARTA - Hasil perburuan aparat penegak hukum terhadap Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali hingga kini masih nihil. Namun di sisi lain faktanya Djoko Tjandra bebas-bebas masuk dan keluar Indonesia pada Juni 2020. Djoko bahkan sukses memasukkan dan mendaftarkan memori peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020).

Kelakuan Djoko Tjandra ibarat menampar eksistensi banyak lembaga, kementerian, dan instansi pemerintahan lain. Jejaring Djoko Tjandra yang diduga memuluskan aksinya mesti diusut penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait kemudian diungkap dan dibuka ke publik dengan gamblang dan detail.

Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah dua kali mengadili dan memutus PK yang pernah diajukan Djoko Tjandra dua kali. Di antaranya sebagaimana putusan PK Nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009 oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Harifin A Tumpa pada Senin, 20 Februari 2012.

(Baca: ICW Ungkap Enam Kejanggalan Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia)

Dalam putusan ini, MA menyatakan Djoko Tjandra terbukti membuat perjanjian cessie fiktif yang berhasil dicairkan dengan menyimpang dari sejumlah aturan dan ketentuan. Selama kurun waktu 1997, 1998, dan 1999 Djoko Tjandra mulus mencairkan dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp904,6 miliar.

Majelis hakim agung memutuskan, menolak permohonan PK Djoko Tjandra atas putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009. Hakim menetapkan putusan PK yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tetap berlaku, kendati ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim agung anggota M Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong.

Pada putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009 itu, MA menyatakan Djoko Tjandra selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersalah turut serta melakukan korupsi dan berlanjut dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) PT Bank Bali Tbk ke PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) untuk ditagihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

(Baca: Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Diminta Fokus Mereformasi Penegak Hukum)

MA juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, membayar denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Selain itu, MA menyatakan dana dalam escrow account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq. PT Era Giat Prima sejumlah Rp546,5 miliar dirampas untuk dikembalikan kepada negara.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan kasasi MA Nomor: 1688 K/Pid/2000 (kasasi) tertanggal 28 Juni 2001 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 156/Pid.B/2000 PN.Jak.Sel. tertanggal 28 Agustus 2000.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Lomba Balap Sperma untuk...
Lomba Balap Sperma untuk Tes Kesuburan Siap Digelar di AS
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
Robby Purba Kupas Santet...
Robby Purba Kupas Santet Dunia Penyanyi Bersama Jelita Jely di Kanal YouTube
Berita Terkini
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
47 menit yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
1 jam yang lalu
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
2 jam yang lalu
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
3 jam yang lalu
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Generasi Muda FKPPI...
Generasi Muda FKPPI Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
4 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved