Mahfud MD Beberkan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Menurutnya, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
"Transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ketiga kelompok satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kemarin Ibu Sri Mulyani, Komisi XI hanya 3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, kata Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu besarnya lebih dari Rp53 trilun. Kemudian tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp260 triliun.
Mahfud menegaskan, PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kemkeu tapi tidak diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. "Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya," kata Mahfud.
"Ketika ditanya Bu Menteri, Bu Menterinya kaget karena ndak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke Bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu," katanya.
Baca juga: Benny K Harman Tantang Mahfud Jelaskan Detail Transaksi Rp349 T
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
"Transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ketiga kelompok satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kemarin Ibu Sri Mulyani, Komisi XI hanya 3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, kata Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu besarnya lebih dari Rp53 trilun. Kemudian tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp260 triliun.
Mahfud menegaskan, PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kemkeu tapi tidak diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. "Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya," kata Mahfud.
"Ketika ditanya Bu Menteri, Bu Menterinya kaget karena ndak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke Bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu," katanya.
Baca juga: Benny K Harman Tantang Mahfud Jelaskan Detail Transaksi Rp349 T
(abd)