Mahfud MD Beberkan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Ini Rinciannya
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:34 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dalam RDPU Komisi III bersama PPATK dan Kemenkeu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023). FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Menurutnya, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
"Transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ketiga kelompok satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kemarin Ibu Sri Mulyani, Komisi XI hanya 3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, kata Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu besarnya lebih dari Rp53 trilun. Kemudian tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp260 triliun.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
"Transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ketiga kelompok satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kemarin Ibu Sri Mulyani, Komisi XI hanya 3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, kata Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu besarnya lebih dari Rp53 trilun. Kemudian tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp260 triliun.
Lihat Juga :