Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
Kalah Arbitrase di MA,...
Majelis hakim agung MA memutuskan menghukum PT Indonesia Power membayar uang ganti rugi Rp172,237 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum PT Indonesia Power membayar uang ganti rugi Rp172,237.018.353 dan biaya administrasi kepada arbiter Rp1.327.877.000 karena kalah dalam banding arbitrase melawan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM).

Hal ini tertuang dalam putusan banding perkara arbitrase nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Perkara ini ditangani majelis hakim agung MA yang dipimpin Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Kamis,16 Juli 2020.

Perkara ini lebih dulu diajukan ke MA oleh KKLM sebagai pemohon banding I dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pemohon banding I melawan PT Indonesia Power sebagai termohon banding. Selain itu ada PT Perusahaan Gas Negara (PGN, Persero) Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, Persero) sebagai turut terbanding. (Baca juga: Indonesia Power Gandeng IKBT Donasikan 1.000 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak COVID 19)

Banding ke MA diajukan KKLM dan BANI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jk t.Sel tertanggal 17 Desember 2019. Dalam amar, PN Jaksel memutuskan di antaranya, mengabulkan permohonan PT Indonesia Power sebagai pemohon untuk sebagian, membatalkan putusan BANI Nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019 untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya, menolak permohonan pemohon yang lain dan selebihnya.

Sebelumnya, BANI dalam putusan arbitrase nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 memutuskan, dalam provisi, menolak permohonan provisi KKLM sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, BANI memutuskan 9 hal.

Di antaranya mengabulkan permohonan KKLM untuk sebagian, menyatakan termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi, menghukum dan memerintahkan PT Indonesia Power sebagai termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353 kepada pemohon yakni KKLM, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian, serta menghukum dan memerintahkan PT Indonesia Power untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon sebesar Rp1.327.877.000.

Memori banding dari KKLM diterima MA pada 9 Januari 2020 dan dari BANI diterima pada 8 Januari 2020 serta PT Indonesia Power mengajukan kontra memori banding pada 30 Januari 2020 dan PT PLN (Persero) mengajukan kontra memori pada 31 Januari 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Berita Terkini
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved