Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
Kalah Arbitrase di MA,...
Majelis hakim agung MA memutuskan menghukum PT Indonesia Power membayar uang ganti rugi Rp172,237 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum PT Indonesia Power membayar uang ganti rugi Rp172,237.018.353 dan biaya administrasi kepada arbiter Rp1.327.877.000 karena kalah dalam banding arbitrase melawan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM).

Hal ini tertuang dalam putusan banding perkara arbitrase nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Perkara ini ditangani majelis hakim agung MA yang dipimpin Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Kamis,16 Juli 2020.

Perkara ini lebih dulu diajukan ke MA oleh KKLM sebagai pemohon banding I dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pemohon banding I melawan PT Indonesia Power sebagai termohon banding. Selain itu ada PT Perusahaan Gas Negara (PGN, Persero) Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, Persero) sebagai turut terbanding. (Baca juga: Indonesia Power Gandeng IKBT Donasikan 1.000 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak COVID 19)

Banding ke MA diajukan KKLM dan BANI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jk t.Sel tertanggal 17 Desember 2019. Dalam amar, PN Jaksel memutuskan di antaranya, mengabulkan permohonan PT Indonesia Power sebagai pemohon untuk sebagian, membatalkan putusan BANI Nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019 untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya, menolak permohonan pemohon yang lain dan selebihnya.

Sebelumnya, BANI dalam putusan arbitrase nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 memutuskan, dalam provisi, menolak permohonan provisi KKLM sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, BANI memutuskan 9 hal.

Di antaranya mengabulkan permohonan KKLM untuk sebagian, menyatakan termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi, menghukum dan memerintahkan PT Indonesia Power sebagai termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353 kepada pemohon yakni KKLM, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian, serta menghukum dan memerintahkan PT Indonesia Power untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon sebesar Rp1.327.877.000.

Memori banding dari KKLM diterima MA pada 9 Januari 2020 dan dari BANI diterima pada 8 Januari 2020 serta PT Indonesia Power mengajukan kontra memori banding pada 30 Januari 2020 dan PT PLN (Persero) mengajukan kontra memori pada 31 Januari 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Rekomendasi
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
AS Lanjutkan Bombardir...
AS Lanjutkan Bombardir Iran 6 Hari Beruntun, Serang Bandara dan Jembatan
Begini Respons Pihak...
Begini Respons Pihak Ruben Onsu Usai Giorgio Antonio Beri Klarifikasi di Medsos
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved