Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
Kalah Arbitrase di MA,...
Majelis hakim agung MA memutuskan menghukum PT Indonesia Power membayar uang ganti rugi Rp172,237 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum PT Indonesia Power membayar uang ganti rugi Rp172,237.018.353 dan biaya administrasi kepada arbiter Rp1.327.877.000 karena kalah dalam banding arbitrase melawan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM).

Hal ini tertuang dalam putusan banding perkara arbitrase nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Perkara ini ditangani majelis hakim agung MA yang dipimpin Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Kamis,16 Juli 2020.

Perkara ini lebih dulu diajukan ke MA oleh KKLM sebagai pemohon banding I dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pemohon banding I melawan PT Indonesia Power sebagai termohon banding. Selain itu ada PT Perusahaan Gas Negara (PGN, Persero) Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, Persero) sebagai turut terbanding. (Baca juga: Indonesia Power Gandeng IKBT Donasikan 1.000 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak COVID 19)

Banding ke MA diajukan KKLM dan BANI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jk t.Sel tertanggal 17 Desember 2019. Dalam amar, PN Jaksel memutuskan di antaranya, mengabulkan permohonan PT Indonesia Power sebagai pemohon untuk sebagian, membatalkan putusan BANI Nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019 untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya, menolak permohonan pemohon yang lain dan selebihnya.

Sebelumnya, BANI dalam putusan arbitrase nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 memutuskan, dalam provisi, menolak permohonan provisi KKLM sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, BANI memutuskan 9 hal.

Di antaranya mengabulkan permohonan KKLM untuk sebagian, menyatakan termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi, menghukum dan memerintahkan PT Indonesia Power sebagai termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353 kepada pemohon yakni KKLM, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian, serta menghukum dan memerintahkan PT Indonesia Power untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon sebesar Rp1.327.877.000.

Memori banding dari KKLM diterima MA pada 9 Januari 2020 dan dari BANI diterima pada 8 Januari 2020 serta PT Indonesia Power mengajukan kontra memori banding pada 30 Januari 2020 dan PT PLN (Persero) mengajukan kontra memori pada 31 Januari 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Rekomendasi
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved