Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M
Majelis hakim agung MA memutuskan menghukum PT Indonesia Power membayar uang ganti rugi Rp172,237 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum PT Indonesia Power membayar uang ganti rugi Rp172,237.018.353 dan biaya administrasi kepada arbiter Rp1.327.877.000 karena kalah dalam banding arbitrase melawan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM).

Hal ini tertuang dalam putusan banding perkara arbitrase nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Perkara ini ditangani majelis hakim agung MA yang dipimpin Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Kamis,16 Juli 2020.

Perkara ini lebih dulu diajukan ke MA oleh KKLM sebagai pemohon banding I dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pemohon banding I melawan PT Indonesia Power sebagai termohon banding. Selain itu ada PT Perusahaan Gas Negara (PGN, Persero) Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, Persero) sebagai turut terbanding. (Baca juga: Indonesia Power Gandeng IKBT Donasikan 1.000 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak COVID 19)

Banding ke MA diajukan KKLM dan BANI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jk t.Sel tertanggal 17 Desember 2019. Dalam amar, PN Jaksel memutuskan di antaranya, mengabulkan permohonan PT Indonesia Power sebagai pemohon untuk sebagian, membatalkan putusan BANI Nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019 untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya, menolak permohonan pemohon yang lain dan selebihnya.

Sebelumnya, BANI dalam putusan arbitrase nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 memutuskan, dalam provisi, menolak permohonan provisi KKLM sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, BANI memutuskan 9 hal.

Di antaranya mengabulkan permohonan KKLM untuk sebagian, menyatakan termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi, menghukum dan memerintahkan PT Indonesia Power sebagai termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353 kepada pemohon yakni KKLM, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian, serta menghukum dan memerintahkan PT Indonesia Power untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon sebesar Rp1.327.877.000.

Memori banding dari KKLM diterima MA pada 9 Januari 2020 dan dari BANI diterima pada 8 Januari 2020 serta PT Indonesia Power mengajukan kontra memori banding pada 30 Januari 2020 dan PT PLN (Persero) mengajukan kontra memori pada 31 Januari 2020.

Majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma’arif mengungkapkan, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung (MA) yang memutus dalam tingkat terakhir. Dalam penjelasannya dinyatakan, yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka MA memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir.

Majelis hakim agung menegaskan, telah membaca memori banding yang diajukan pemohon I dan II, kontra memori yang diajukan PT Indonesia Power dan PT PLN (Persero), serta alasan-alasan yang diajukan. Karenanya majelis hakim agung menyatakan, MA berpendapat bahwa keberatan dari pemohon banding I dan pemohon banding II tersebut dapat dibenarkan. Musababnya menurut MA, Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum, dengan lima pertimbangan.

Karenanya majelis hakim agung memastikan, MA berpendapat dengan lima pertimbangan tersebut maka MA menerima permohonan banding dari KKLM sebagai pemohon banding I dan BANI sebagai pemohon banding II, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jkt.Sel yang membatalkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018, dan MA mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang disebutkan di bawah.

Berikutnya majelis hakim agung menegaskan, karena permohonan banding dari pemohon banding I dan pemohon banding II dikabulkan, maka termohon banding yakni PT Indonesia Power harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.

Dalam amar mengadili sendiri, majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma'arif memutuskan, MA menguatkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019. Berikutnya dalam pokok perkara, majelis hakim agung memutuskan sembilan poin. Satu, mengabulkan permohonan KKLM dan BANI untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi.

"Tiga, menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353,00 kepada Pemohon (KKLM)," bunyia bagian amar putusan banding perkara arbitrase sebagaimana dalam salinan putusan nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.

Empat, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian. Lima, menghukum dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon yakni PT Indonesia Power sebesar Rp1.327.877.000.

Enam, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Tujuh, menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak. Delapan, menghukum dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan arbitrase ini selambat-lambatnya 45 hari kalender terhitung sejak putusan arbitrase ini diucapkan.

"Sembilan, memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Arbitrase untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim pada Selasa, 12 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh Syamsul Ma’arif dengan dihadiri oleh dua hakim tersebut dan dibantu Arief Sapto Nugroho sebagai Panitera Pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.

Lima pertimbangan majelis hakim agung yakni pertama, putusan Judex Facti yang membatalkan putusan BANI dengan memeriksa kembali perkara serta menilai alasan dan pertimbangan dari BANI merupakan suatu kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan hukum. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999, pengadilan tidak dibenarkan untuk menilai alasan dan pertimbangan dari Majelis Arbitrase. Kedua, pembatalan Putusan BANI hanya dapat dilakukan dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.

Ketiga, tidak dapat dibuktikan adanya "fakta" kepalsuan dokumen, tipu muslihat dalam putusan BANI a quo. Keempat, kesimpulan Judex Facti tentang adanya afiliasi antara Nindyo Pramono sebagai Arbiter dengan Otto Hasibuan (kuasa hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta) hanya didasarkan pada asumsi saja. Asumsi tersebut yaitu Arbiter Nindyo Pramono pernah menjadi promotor dari Otto Hasibuan saat menempuh program doktor sehingga memiliki kedekatan. Padahal hal tersebut bukan berarti adanya afiliasi yang memihak. Lima, asumsi adanya afiliasi tidak dapat dibuktikan dan putusan BANI sudah tepat dan benar.

Sebagai informasi, gugatan arbitrase ini terkait dengan saling klaim wanprestasi antara PT Indonesia Power dengan KKLM. Wanprestasi ini berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Sewa Fasilitas Penyaluran Bahan Bakar Gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok antara PT Indonesia Power dan KKLM tertanggal 21 April 2009. Perjanjian ini juga telah terjadi perpanjangan dengan tiga kali adendum dan yang terakhir yaitu "Ademdum III tanggal 31 Agustus 2015".

Kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh salinan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 dengan mengunduh dari laman Direktori Putusan MA pada Jumat, 17 Juli 2020. Otto menegaskan, berdasarkan putusan MA tersebut jelas sekali memperkuat putusan BANI yang menyatakan putusan BANI adalah sah dan memenangkan KKLM. "PT Indonesia Power belum melaksanakan putusan ini. Kami sedang mempersiapkan teguran agar putusan dilaksanakan. Putusan MA itu putusan terakhir yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegas Otto kepada SINDOnews.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)