Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M
loading...
A
A
A
Kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh salinan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 dengan mengunduh dari laman Direktori Putusan MA pada Jumat, 17 Juli 2020. Otto menegaskan, berdasarkan putusan MA tersebut jelas sekali memperkuat putusan BANI yang menyatakan putusan BANI adalah sah dan memenangkan KKLM. "PT Indonesia Power belum melaksanakan putusan ini. Kami sedang mempersiapkan teguran agar putusan dilaksanakan. Putusan MA itu putusan terakhir yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegas Otto kepada SINDOnews.
(cip)