Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh salinan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 dengan mengunduh dari laman Direktori Putusan MA pada Jumat, 17 Juli 2020. Otto menegaskan, berdasarkan putusan MA tersebut jelas sekali memperkuat putusan BANI yang menyatakan putusan BANI adalah sah dan memenangkan KKLM. "PT Indonesia Power belum melaksanakan putusan ini. Kami sedang mempersiapkan teguran agar putusan dilaksanakan. Putusan MA itu putusan terakhir yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegas Otto kepada SINDOnews.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)