Soal Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:41 WIB
loading...
Soal Gratifikasi Lili...
KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan MAKI atas SP3 gratifikasi Lili Pintauli. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, Selasa (28/3/2023). Dalam sidang, KPK meminta agar hakim menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut.

"Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, pernohonan praperadilan yang diajukan Pemohon seharusnya ditolak atau sepatutnya dinyatakan tak dapat diterima karena didasarkan pada dalil yang keliru, tak benar, tak beralasan, dan tak berdasarkan hukum," ujar perwakilan KPK di persidangan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Menurut KPK, sampai saat ini dugaan tindak pidana korupsi LNG pada PT Pertamina masih ditangani. Hal ini membuktikan dalil MAKI yang beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas Lili Pintauli Siregar dengan penanganan dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina tidak berdasar.

"Termohon I masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina pada tahap Penyidikan tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut," tuturnya.

KPK hingga kini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi LNG pada PT Pertamina, yang mana terbaru pada 22 Februari 2023 kemarin dua saksi diperiksa KPK. Penanganan perkara itu dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga tindakan yang dilakukan oleh Termohon I sah menurut HUKUM.

"Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Termohon I untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, apalagi dikaitkan-kaitkan dengan adanya penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar (Mantan Komisioner KPK)," tutur perwakilan KPK.

Selain itu, KPK menegaskan tak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas dugaan gratifikasi Lili. Sebab KPK tak pernah menangani kasus tersebut. Yang terjadi, masalah ini ditangani oleh Dewan Pengawas KPK.

"Senyatanya, Termohon I tidak pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar, yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atas sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih 1 minggu untuk menonton pertandingan balap (Moto GP) di Mandalika," papar KPK.



Karena itu, KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting yang memimpin praperadilan tersebut menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon I untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon atau MAKI tak memiliki legal standing dalam mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.

Lalu, menyatakan permohonan Praperadilan Kabur (Obscuur Libel) dan menyatakan permohonan Praperadilan Bukan Lingkup Praperadilan (Error in Objecto). Hakim diminta untuk menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon atau MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

"Menyatakan Termohon I telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," kata KPK.

--
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved