Soal Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, Selasa (28/3/2023). Dalam sidang, KPK meminta agar hakim menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut.
"Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, pernohonan praperadilan yang diajukan Pemohon seharusnya ditolak atau sepatutnya dinyatakan tak dapat diterima karena didasarkan pada dalil yang keliru, tak benar, tak beralasan, dan tak berdasarkan hukum," ujar perwakilan KPK di persidangan, Selasa (28/3/2023).
Menurut KPK, sampai saat ini dugaan tindak pidana korupsi LNG pada PT Pertamina masih ditangani. Hal ini membuktikan dalil MAKI yang beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas Lili Pintauli Siregar dengan penanganan dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina tidak berdasar.
"Termohon I masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina pada tahap Penyidikan tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut," tuturnya.
KPK hingga kini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi LNG pada PT Pertamina, yang mana terbaru pada 22 Februari 2023 kemarin dua saksi diperiksa KPK. Penanganan perkara itu dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga tindakan yang dilakukan oleh Termohon I sah menurut HUKUM.
"Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Termohon I untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, apalagi dikaitkan-kaitkan dengan adanya penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar (Mantan Komisioner KPK)," tutur perwakilan KPK.
Selain itu, KPK menegaskan tak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas dugaan gratifikasi Lili. Sebab KPK tak pernah menangani kasus tersebut. Yang terjadi, masalah ini ditangani oleh Dewan Pengawas KPK.
"Senyatanya, Termohon I tidak pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar, yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atas sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih 1 minggu untuk menonton pertandingan balap (Moto GP) di Mandalika," papar KPK.
Karena itu, KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting yang memimpin praperadilan tersebut menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon I untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon atau MAKI tak memiliki legal standing dalam mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.
Lalu, menyatakan permohonan Praperadilan Kabur (Obscuur Libel) dan menyatakan permohonan Praperadilan Bukan Lingkup Praperadilan (Error in Objecto). Hakim diminta untuk menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon atau MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
"Menyatakan Termohon I telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," kata KPK.
--
"Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, pernohonan praperadilan yang diajukan Pemohon seharusnya ditolak atau sepatutnya dinyatakan tak dapat diterima karena didasarkan pada dalil yang keliru, tak benar, tak beralasan, dan tak berdasarkan hukum," ujar perwakilan KPK di persidangan, Selasa (28/3/2023).
Menurut KPK, sampai saat ini dugaan tindak pidana korupsi LNG pada PT Pertamina masih ditangani. Hal ini membuktikan dalil MAKI yang beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas Lili Pintauli Siregar dengan penanganan dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina tidak berdasar.
"Termohon I masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina pada tahap Penyidikan tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut," tuturnya.
KPK hingga kini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi LNG pada PT Pertamina, yang mana terbaru pada 22 Februari 2023 kemarin dua saksi diperiksa KPK. Penanganan perkara itu dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga tindakan yang dilakukan oleh Termohon I sah menurut HUKUM.
"Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Termohon I untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, apalagi dikaitkan-kaitkan dengan adanya penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar (Mantan Komisioner KPK)," tutur perwakilan KPK.
Selain itu, KPK menegaskan tak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas dugaan gratifikasi Lili. Sebab KPK tak pernah menangani kasus tersebut. Yang terjadi, masalah ini ditangani oleh Dewan Pengawas KPK.
"Senyatanya, Termohon I tidak pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar, yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atas sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih 1 minggu untuk menonton pertandingan balap (Moto GP) di Mandalika," papar KPK.
Karena itu, KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting yang memimpin praperadilan tersebut menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon I untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon atau MAKI tak memiliki legal standing dalam mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.
Lalu, menyatakan permohonan Praperadilan Kabur (Obscuur Libel) dan menyatakan permohonan Praperadilan Bukan Lingkup Praperadilan (Error in Objecto). Hakim diminta untuk menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon atau MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
"Menyatakan Termohon I telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," kata KPK.
--
(muh)