Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
Senin, 06 September 2021 - 15:44 WIB
loading...
Penyidik KPK memeriksa ajudan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada dalam kasus suap di Pemkot Tanjungbalai. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Oktavia Dita Sari terkait kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019. Dita merupakan ajudan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar .
KPK menjelaskan, Dita bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada (YM) yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM ( Yusmada) dkk," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Sanksi Pemotongan Gaji Lili Pintauli Dinilai Hanya Akan Jadi Bahan Tertawaan Publik
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
KPK menjelaskan, Dita bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada (YM) yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM ( Yusmada) dkk," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Sanksi Pemotongan Gaji Lili Pintauli Dinilai Hanya Akan Jadi Bahan Tertawaan Publik
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lihat Juga :