Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Senin, 06 September 2021 - 15:44 WIB
loading...
Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
Penyidik KPK memeriksa ajudan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada dalam kasus suap di Pemkot Tanjungbalai. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Oktavia Dita Sari terkait kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019. Dita merupakan ajudan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar .

KPK menjelaskan, Dita bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada (YM) yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM ( Yusmada) dkk," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).



Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas ulahnya Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).



Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)