Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang

Jum'at, 12 Juli 2024 - 11:00 WIB
loading...
Tugas dan Kewenangan...
Gedung Komisi Yudisial. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tugas Komisi Yudisial (KY) di Indonesia tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Sedangkan kewenangannya terlampir dalam Pasal 20 pada undang-undang yang sama.

Komisi Yudisial belum lama ini menjadi sorotan setelah meminta semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.

Hal ini membuat banyak pihak penasaran tugas, fungsi, dan kewenangan KY dalam lembaga peradilan di Indonesia. Berikut ini pembahasan terkait tugas Komisi Yudisial, dan sedikit pembahasan tentang sejarah pembentukannya.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Dorong KY Pelototi Sidang Praperadilan Kliennya

Daftar Tugas Komisi Yudisial

Keberadaan KY dimulai pada saat pengesahan dan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Ketika itu, salah satu poin penting yang berhasil diwujudkan adalah pembentukan KY.

Sebagai lembaga baru, keberadaan KY diharapkan dapat memperbaiki kondisi peradilan. Selain itu, keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas 'eksternal' Mahkamah Agung (MA).

Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved