Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tugas Komisi Yudisial (KY) di Indonesia tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Sedangkan kewenangannya terlampir dalam Pasal 20 pada undang-undang yang sama.
Komisi Yudisial belum lama ini menjadi sorotan setelah meminta semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.
Hal ini membuat banyak pihak penasaran tugas, fungsi, dan kewenangan KY dalam lembaga peradilan di Indonesia. Berikut ini pembahasan terkait tugas Komisi Yudisial, dan sedikit pembahasan tentang sejarah pembentukannya.
Sebagai lembaga baru, keberadaan KY diharapkan dapat memperbaiki kondisi peradilan. Selain itu, keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas 'eksternal' Mahkamah Agung (MA).
Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Terdapat pula kewenangan KY yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Jika melihat dari tugas yang telah dijelaskan, KY memang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Dalam hal ini KY bertanggung jawab untuk menjaga nama baik hakim di mata masyarakat. Tak heran jika KY meminta masyarakat menghargai keputusan pengadilan, karena itu sudah jadi salah satu bagian dari tugas Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial belum lama ini menjadi sorotan setelah meminta semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.
Hal ini membuat banyak pihak penasaran tugas, fungsi, dan kewenangan KY dalam lembaga peradilan di Indonesia. Berikut ini pembahasan terkait tugas Komisi Yudisial, dan sedikit pembahasan tentang sejarah pembentukannya.
Daftar Tugas Komisi Yudisial
Keberadaan KY dimulai pada saat pengesahan dan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Ketika itu, salah satu poin penting yang berhasil diwujudkan adalah pembentukan KY.Sebagai lembaga baru, keberadaan KY diharapkan dapat memperbaiki kondisi peradilan. Selain itu, keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas 'eksternal' Mahkamah Agung (MA).
Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Terdapat pula kewenangan KY yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Jika melihat dari tugas yang telah dijelaskan, KY memang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Dalam hal ini KY bertanggung jawab untuk menjaga nama baik hakim di mata masyarakat. Tak heran jika KY meminta masyarakat menghargai keputusan pengadilan, karena itu sudah jadi salah satu bagian dari tugas Komisi Yudisial.
(abd)