Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang

Jum'at, 12 Juli 2024 - 11:00 WIB
loading...
Tugas dan Kewenangan...
Gedung Komisi Yudisial. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tugas Komisi Yudisial (KY) di Indonesia tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Sedangkan kewenangannya terlampir dalam Pasal 20 pada undang-undang yang sama.

Komisi Yudisial belum lama ini menjadi sorotan setelah meminta semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.

Hal ini membuat banyak pihak penasaran tugas, fungsi, dan kewenangan KY dalam lembaga peradilan di Indonesia. Berikut ini pembahasan terkait tugas Komisi Yudisial, dan sedikit pembahasan tentang sejarah pembentukannya.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Dorong KY Pelototi Sidang Praperadilan Kliennya

Daftar Tugas Komisi Yudisial

Keberadaan KY dimulai pada saat pengesahan dan penetapan amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Ketika itu, salah satu poin penting yang berhasil diwujudkan adalah pembentukan KY.

Sebagai lembaga baru, keberadaan KY diharapkan dapat memperbaiki kondisi peradilan. Selain itu, keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas 'eksternal' Mahkamah Agung (MA).

Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Rekomendasi
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved