DPR Minta Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong ke Satgas Waspada
loading...
A
A
A
Kesubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI dan Banten, Ahmad Zaelani, juga menjelaskan tentang pentinganya masyarakat untuk segera melaporkan investasi bodong dan pinjol illegal itu ke SWI melalui emial [email protected], atau ke hotline Pinjol Illegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.
“Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol illegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti”, kata Zaelani.
Zaelani memaparkan ciri-ciri invetasi bodong yang beredar di masyarakat. Di antaranya, jika investasi itu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam tempo cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, biasanya menggunakan public figure untuk menarik perhatian, klaim tanpa risiko, dan tentu saja tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Kalau ada yang iming-imingi keuntungan tidak wajar dalam tempo yang cepat, itu sudah cukup untuk kita waspada dan curiga, segera laporkan saja,” Zaelani.
Sedangkan, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri seperti tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah dengan KTP, foto diri dan nomor rekening, informasi besaran bunga tidak jelas, total bunga dan pengembalian tidak terbatas, bisa mengakses seluruh data di ponsel, dan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
“Jangan ditunda, segera laporkan jika kalian tahu dan menjadi korban pinjol illegal, hanya dengan melaporkan ke petugas, kita bisa menyelamatkan begitu banyak korban dan calon korban di masyarakat”, lanjut Zaelani.
“Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol illegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti”, kata Zaelani.
Zaelani memaparkan ciri-ciri invetasi bodong yang beredar di masyarakat. Di antaranya, jika investasi itu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam tempo cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, biasanya menggunakan public figure untuk menarik perhatian, klaim tanpa risiko, dan tentu saja tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Kalau ada yang iming-imingi keuntungan tidak wajar dalam tempo yang cepat, itu sudah cukup untuk kita waspada dan curiga, segera laporkan saja,” Zaelani.
Sedangkan, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri seperti tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah dengan KTP, foto diri dan nomor rekening, informasi besaran bunga tidak jelas, total bunga dan pengembalian tidak terbatas, bisa mengakses seluruh data di ponsel, dan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
“Jangan ditunda, segera laporkan jika kalian tahu dan menjadi korban pinjol illegal, hanya dengan melaporkan ke petugas, kita bisa menyelamatkan begitu banyak korban dan calon korban di masyarakat”, lanjut Zaelani.
(cip)