DPR Minta Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong ke Satgas Waspada

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:19 WIB
loading...
DPR Minta Masyarakat...
Anggota Komisi XI DPR Andi Achmad Dara mengajak masyarakat melaporkan praktik investasi bodong dan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andi Achmad Dara mengajak masyarakat untuk aktif dan cepat melaporkan praktik investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan aparat terkait. Hal itu untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masyarakat.

Ajakan Andi Dara tersebut disampaikan dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan bertema “Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online”. Hadir dalam pertemuan tersebut narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi dan para pelaku jasa keuangan.

Menurut Andi Dara, investasi bodong dan praktik pinjol ilegal sudah sangat meresahkan dan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan korban yang sangat banyak hingga jutaan orang. Angka kerugian akibat investasi bodong dan pinjol ilegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.



“Tentu, (peredaran pinjol ilegal dan investasi bodong) sudah sangat mengkhawatirkan dan meresakan masyarakat, korbannya sudah banyak, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat,” katanya.



Andi Dara mengimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisasi risiko kerugian di kalangan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi merupakan wadah kooordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah,” ujarnya.

Andi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online. Masyarakat sebaiknya memastikan apakah aplikasi fintek tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Selain itu, masyarakat juga diimbau meminjam dana sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk kepentingan yang produktif, dan tentu harus memahami dan menghitung bunga, biaya, tenor, denda, dan semua risiko. “Dengan memperhatikan hal tersebut, kita bisa terhindar dari jebakan pinjol illegal, masyarakat juga tidak lagi menjadi korban,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)