DPR Minta Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong ke Satgas Waspada

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:19 WIB
loading...
DPR Minta Masyarakat...
Anggota Komisi XI DPR Andi Achmad Dara mengajak masyarakat melaporkan praktik investasi bodong dan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andi Achmad Dara mengajak masyarakat untuk aktif dan cepat melaporkan praktik investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan aparat terkait. Hal itu untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masyarakat.

Ajakan Andi Dara tersebut disampaikan dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan bertema “Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online”. Hadir dalam pertemuan tersebut narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi dan para pelaku jasa keuangan.

Menurut Andi Dara, investasi bodong dan praktik pinjol ilegal sudah sangat meresahkan dan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan korban yang sangat banyak hingga jutaan orang. Angka kerugian akibat investasi bodong dan pinjol ilegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.



“Tentu, (peredaran pinjol ilegal dan investasi bodong) sudah sangat mengkhawatirkan dan meresakan masyarakat, korbannya sudah banyak, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat,” katanya.



Andi Dara mengimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisasi risiko kerugian di kalangan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi merupakan wadah kooordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah,” ujarnya.

Andi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online. Masyarakat sebaiknya memastikan apakah aplikasi fintek tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Selain itu, masyarakat juga diimbau meminjam dana sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk kepentingan yang produktif, dan tentu harus memahami dan menghitung bunga, biaya, tenor, denda, dan semua risiko. “Dengan memperhatikan hal tersebut, kita bisa terhindar dari jebakan pinjol illegal, masyarakat juga tidak lagi menjadi korban,” ucapnya.

Kesubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI dan Banten, Ahmad Zaelani, juga menjelaskan tentang pentinganya masyarakat untuk segera melaporkan investasi bodong dan pinjol illegal itu ke SWI melalui emial [email protected], atau ke hotline Pinjol Illegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.

“Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol illegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti”, kata Zaelani.

Zaelani memaparkan ciri-ciri invetasi bodong yang beredar di masyarakat. Di antaranya, jika investasi itu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam tempo cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, biasanya menggunakan public figure untuk menarik perhatian, klaim tanpa risiko, dan tentu saja tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Kalau ada yang iming-imingi keuntungan tidak wajar dalam tempo yang cepat, itu sudah cukup untuk kita waspada dan curiga, segera laporkan saja,” Zaelani.

Sedangkan, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri seperti tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah dengan KTP, foto diri dan nomor rekening, informasi besaran bunga tidak jelas, total bunga dan pengembalian tidak terbatas, bisa mengakses seluruh data di ponsel, dan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

“Jangan ditunda, segera laporkan jika kalian tahu dan menjadi korban pinjol illegal, hanya dengan melaporkan ke petugas, kita bisa menyelamatkan begitu banyak korban dan calon korban di masyarakat”, lanjut Zaelani.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)