Eks Wamenkumham Denny Indrayana Duga Ada Tukar Guling Divonis Ringan Guntur Hamzah

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:32 WIB
loading...
Eks Wamenkumham Denny Indrayana Duga Ada Tukar Guling Divonis Ringan Guntur Hamzah
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyoroti sanksi ringan yang diberikan MKMK kepada hakim konstitusi M Guntur Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada hakim konstitusi M Guntur Hamzah. Sebab pelaku perubahan substansi putusan pencopotan Aswanto ini hanya dikenakan sanksi teguran tertulis.

Denny menilai putusan itu sangat ringan dan mencuriga putusan tersebut ada indikasi tukar guling. "Hukuman sanksi ringan teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, atas kesalahan yang sangat fundamental, yaitu mengubah putusan MK, adalah indikasi kuat, bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling untuk Hakim Guntur memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya," jelasnya Rabu, (22/3/2023).

Denny Indrayana mengaku tak yakin atas independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. Menurut Denny, MK kini sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non konstitusi. "Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya," katanya.



Menurut Denny, MK mulai kehilangan moralitasnya sebagai negarawan sejak pengubahan UU MK, yang memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun. Hal ini diperparah dengan pemberhentian sewenang-wenang kepada Hakim Aswanto, MK semakin kehilangan independensinya. "Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, saya khawatir, ibarat punguk merindukan bulan," jelasnya.



Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi tertulis kepada M Guntur Hamzah. Lantaran, dia terbukti telah merubah subtansi putusan pencopotan Aswanto atau perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," ujar ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat pembacaan putusan penyelidikan perkara perubahan subtansi tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.

I Dewa mengatakan, Guntur Hamzah terbukti telah merubah putusan tersebut. Itu dikuatkan dengan pengakuannya saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Januari 2023.

"Menyatakan hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam salta karsa Hutama dalam hal ini bagian dari prinsip integritas," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)