Eks Wamenkumham Denny Indrayana Duga Ada Tukar Guling Divonis Ringan Guntur Hamzah
Rabu, 22 Maret 2023 - 16:32 WIB
loading...
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyoroti sanksi ringan yang diberikan MKMK kepada hakim konstitusi M Guntur Hamzah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada hakim konstitusi M Guntur Hamzah. Sebab pelaku perubahan substansi putusan pencopotan Aswanto ini hanya dikenakan sanksi teguran tertulis.
Denny menilai putusan itu sangat ringan dan mencuriga putusan tersebut ada indikasi tukar guling. "Hukuman sanksi ringan teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, atas kesalahan yang sangat fundamental, yaitu mengubah putusan MK, adalah indikasi kuat, bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling untuk Hakim Guntur memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya," jelasnya Rabu, (22/3/2023).
Denny Indrayana mengaku tak yakin atas independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. Menurut Denny, MK kini sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non konstitusi. "Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya," katanya.
Baca juga: Ubah Putusan Pencopotan Aswanto, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Diberi Sanksi Teguran
Menurut Denny, MK mulai kehilangan moralitasnya sebagai negarawan sejak pengubahan UU MK, yang memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun. Hal ini diperparah dengan pemberhentian sewenang-wenang kepada Hakim Aswanto, MK semakin kehilangan independensinya. "Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, saya khawatir, ibarat punguk merindukan bulan," jelasnya.
Baca juga: Pelantikannya Dianggap Kontroversi, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah: Mohon Doanya Saja
Denny menilai putusan itu sangat ringan dan mencuriga putusan tersebut ada indikasi tukar guling. "Hukuman sanksi ringan teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, atas kesalahan yang sangat fundamental, yaitu mengubah putusan MK, adalah indikasi kuat, bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling untuk Hakim Guntur memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya," jelasnya Rabu, (22/3/2023).
Denny Indrayana mengaku tak yakin atas independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. Menurut Denny, MK kini sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non konstitusi. "Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya," katanya.
Baca juga: Ubah Putusan Pencopotan Aswanto, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Diberi Sanksi Teguran
Menurut Denny, MK mulai kehilangan moralitasnya sebagai negarawan sejak pengubahan UU MK, yang memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun. Hal ini diperparah dengan pemberhentian sewenang-wenang kepada Hakim Aswanto, MK semakin kehilangan independensinya. "Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, saya khawatir, ibarat punguk merindukan bulan," jelasnya.
Baca juga: Pelantikannya Dianggap Kontroversi, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah: Mohon Doanya Saja
Lihat Juga :