Eks Wamenkumham Denny Indrayana Duga Ada Tukar Guling Divonis Ringan Guntur Hamzah

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:32 WIB
loading...
Eks Wamenkumham Denny...
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyoroti sanksi ringan yang diberikan MKMK kepada hakim konstitusi M Guntur Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada hakim konstitusi M Guntur Hamzah. Sebab pelaku perubahan substansi putusan pencopotan Aswanto ini hanya dikenakan sanksi teguran tertulis.

Denny menilai putusan itu sangat ringan dan mencuriga putusan tersebut ada indikasi tukar guling. "Hukuman sanksi ringan teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, atas kesalahan yang sangat fundamental, yaitu mengubah putusan MK, adalah indikasi kuat, bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling untuk Hakim Guntur memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya," jelasnya Rabu, (22/3/2023).

Denny Indrayana mengaku tak yakin atas independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. Menurut Denny, MK kini sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non konstitusi. "Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya," katanya.



Menurut Denny, MK mulai kehilangan moralitasnya sebagai negarawan sejak pengubahan UU MK, yang memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun. Hal ini diperparah dengan pemberhentian sewenang-wenang kepada Hakim Aswanto, MK semakin kehilangan independensinya. "Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, saya khawatir, ibarat punguk merindukan bulan," jelasnya.



Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi tertulis kepada M Guntur Hamzah. Lantaran, dia terbukti telah merubah subtansi putusan pencopotan Aswanto atau perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," ujar ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat pembacaan putusan penyelidikan perkara perubahan subtansi tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.

I Dewa mengatakan, Guntur Hamzah terbukti telah merubah putusan tersebut. Itu dikuatkan dengan pengakuannya saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Januari 2023.

"Menyatakan hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam salta karsa Hutama dalam hal ini bagian dari prinsip integritas," jelasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Saksikan Siang Ini Cahaya...
Saksikan Siang Ini Cahaya Hati Indonesia Apa sih kejahatan di mata Allah SWT? di iNews
Mengenal Xpeng: Perusahaan...
Mengenal Xpeng: Perusahaan Mobil Listrik yang Bikin Robot Humanoid, Mobil Terbang, hingga Chip AI
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
1 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
2 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
4 jam yang lalu
Infografis
HMPV Sudah Terdeteksi...
HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Apakah Ada Obatnya?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved