Ubah Putusan Pencopotan Aswanto, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Diberi Sanksi Teguran

Senin, 20 Maret 2023 - 23:52 WIB
loading...
Ubah Putusan Pencopotan...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis kepada Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis kepada Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Hal itu lantaran Guntur Hamzah terbukti merubah subtansi putusan pencopotan Aswanto atau perubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," ujar ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat pembacaan putusan penyelidikan perkara perubahan subtansi tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (20/3/2023).

I Dewa mengatakan, Guntur Hamzah terbukti telah merubah putusan tersebut. Itu dikuatkan dengan pengakuannya saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Januari 2023. "Menyatakan hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam salta karsa Hutama dalam hal ini bagian dari prinsip integritas," jelasnya.



Seperti diketahui, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah telah mengakui kalau dirinyalah yang mengubah subtansi putusan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi atau perubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Hal itu diungkapkan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) I Dewa Gede Palguna saat pembacaan putusan penyelidikan perkara perubahan subtansi tersebut.



Hal ini merupakan keterangan dari Ketua MK Anwar Usman saat dimintai kesaksian. Menurut keterangan itu, Guntur Hamzah mengakui perbuatannya pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 30 Januari 2023. "Bahwa dalam RPH 30 Januari 2023 Hakim M Guntur Hamzah Sudah mengakui melakukan perubahan frasa tersebut," ucapnya di sidang pleno putusan MKMK, Senin (20/3/2023).

Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.

Frasa "dengan demikian" sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi "ke depannya" dalam salinan putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)