Ubah Putusan Pencopotan Aswanto, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Diberi Sanksi Teguran

Senin, 20 Maret 2023 - 23:52 WIB
loading...
Ubah Putusan Pencopotan...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis kepada Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis kepada Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Hal itu lantaran Guntur Hamzah terbukti merubah subtansi putusan pencopotan Aswanto atau perubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," ujar ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat pembacaan putusan penyelidikan perkara perubahan subtansi tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (20/3/2023).

I Dewa mengatakan, Guntur Hamzah terbukti telah merubah putusan tersebut. Itu dikuatkan dengan pengakuannya saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Januari 2023. "Menyatakan hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam salta karsa Hutama dalam hal ini bagian dari prinsip integritas," jelasnya.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut DPR Langgar Undang-Undang Copot Hakim Konstitusi Aswanto

Seperti diketahui, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah telah mengakui kalau dirinyalah yang mengubah subtansi putusan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi atau perubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Hal itu diungkapkan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) I Dewa Gede Palguna saat pembacaan putusan penyelidikan perkara perubahan subtansi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved