Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Jerat Tersangka Baru

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:42 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Jerat Tersangka Baru
Kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, di Pemprov Yogyakarta, terus diusut oleh KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemprov Yogyakarta terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK menjerat satu tersangka baru dalam kasus ini.

" KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Ali menjelaskan, penetapan satu tersangka baru tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawannya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Tetapkan 3 Tersangka

KPK Kumpulkan Bukti Tambahan

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa nama tersangka baru terkait pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta tersebut. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan baru perkara korupsi Stadion Mandala Krida ini.

"Karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung maka terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik," terangnya.

Kendati demikian, Ali menjamin bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi siapa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida saat alat bukti sudah terpenuhi.

"KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian di persidangan," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)