Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:53 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, Jogjakarta. Tiga orang tersebut langsung ditahan oleh KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, Jogjakarta. Tiga orang tersebut langsung ditahan KPK .

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Usut Penyimpangan oleh Subskontraktor

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran YouTube, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Sekda DIY

Tersangka Edy sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved