Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Kamis, 21 Juli 2022 - 19:53 WIB
loading...
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, Jogjakarta. Tiga orang tersebut langsung ditahan oleh KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, Jogjakarta. Tiga orang tersebut langsung ditahan KPK .
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Usut Penyimpangan oleh Subskontraktor
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran YouTube, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Sekda DIY
Tersangka Edy sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," jelasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Usut Penyimpangan oleh Subskontraktor
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran YouTube, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Sekda DIY
Tersangka Edy sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :