Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:53 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, Jogjakarta. Tiga orang tersebut langsung ditahan oleh KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, Jogjakarta. Tiga orang tersebut langsung ditahan KPK .

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.



Tersangka Edy sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)